BENUANEWS.COM | Labuhanbatu, Sumut –
Tiga pekerja panen buah sawit dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian kelapa sawit yang berada di pasar 8 Desa Putat, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pemanen buah sawit masing-masing bernama Suhendri, Suparman dan Sukirman adalah warga Desa Putat. Ketiga pemanen tersebut dilaporkan oleh Pihak ketiga Bermarga Manullang.
Beriman Panjaitan selaku kuasa hukum mengatakan, benar ketiga nama diatas di laporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan pencurian, dan hari ini mereka memenuhi panggilan polisi untuk di mintai keterangan.
“Pada saat memberikan keterangan mereka bertiga mengakui di suruh memanen buah sawit Milik Sudisman, dan mereka pun merasa heran mengapa mereka di laporkan atas dugaan pencurian, dan sebagai warga negara yang baik mereka pun memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan di polres labuhanbatu, Rabu 5 Oktober 2022 ,”sebut Beriman.
Lanjut Beriman, selaku Kuasa Hukum Sudisman, Dalam Perkara Lahan ini masih dalam proses Persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Register No.24/Pdt/G/PN Rantauprapat, dan masih Menunggu Putusan Pengadilan, maka dari itu saya merasa janggal dengan dilaporkannya para pekerja Pemanen di lahan Sudisman ini ke Polisi.
Didaftarkannya gugatan Ini bermula terjadinya perjanjian kredit di Bank dengan Nomor 78 tertanggal 24 Oktober 2014 dengan nilai kredit 1 Milyar dengan jangka waktu tenor 60 bulan, dan perjanjian kredit nomor 32 tanggal 8 Juni 2015 dengan nilai 1.5 milyar dengan jangka waktu tenor 84 bulan.
Debitur selaku penggugat sudah melaksanakan kewajiban dengan membayar cicilan kreditnya setiap bulan kepada Bank Sahabat Sampoerna Cabang Rantauprapat sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Di karenakan debitur mengalami kesulitan ekonomi, ia tidak dapat lagi membayar kewajiban seperti biasanya yang diperparah dengan dampak virus covid 19 serta harus merawat dan Mengobati istri serta orang tuanya yang mengalami sakit bertahun tahun, hingga pada akhirnya istri dan orangtuanya pun meninggal dunia, yang membuat debitur ini merasa hancur, lalu diperparah lagi pihak Bank melakukan pelelangan sepihak Tanah Seluas 6 Hektare dari aset yang dimiliki kreditur itu tanpa melihat aturan yang berlaku dalam proses pelelangan, sebut Beriman Panjaitan, SH
Adapun jumlah kreditnya yang Sudah terbayar 900.000.000,- dan tersisa pinjaman sebesar 300.000.000 lagi, Selaku Penasehat Hukum Kreditur Beriman Panjaitan,SH berharap dengan berjalannya persidangan kasus ini di pengadilan maka akan menghasilkan keputusan yang baik bagi kliennya, menjadi sebuah kepastian hukum bagi klienya dalam mencari keadilan, dan akan menjadi pelajaran bagi pihak Bank untuk tidak berbuat hal yang sama kepada kreditur yang melakukan pinjaman di bank, karena hal ini semua sudah di atur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
“Dari sini di dapat disimpulkan pihak perbankan telah melanggar peraturan Perbankan sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat, bukannya membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat malah menyusahkan masyarakat,”tutup Beriman Panjaitan SH. (*)