Dilaporkan Karena Perbuatan Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Ditangkap Polisi

IMG-20240621-WA0087.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Gara-gara kesal dan sakit hati karena mengetahui pacarnya pergi kemah dengan cowok lain, seorang Pria asal Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram tega mengirim foto diri dan Pacarnya yang tengah berbuat asusila kepada Kakak Pacarnya melalui Pesan Whatsapp.

Atas perbuatan itu pria berinisial MAA, usia 22 tahun tersebut dilaporkan oleh orang tua korban atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sesuai yang di maksud UU.

Unit PPA Sat reskrim Polresta Mataram berserta Tim Resmob Polresta Mataram mengamankan terlapor MAA di kediamannya pada Kamis (20/06/2024) sekitar pukul 21:30 Wita malam tadi.

Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., menjelaskan terlapor diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur, orang tua anak tersebut kemudian melaporkan Terduga ke Polresta Mataram.

Berdasarkan pengakuan terduga, yang kini ditetapkan tersangka oleh unit PPA Polresta Mataram, mengakui bahwa perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang diakui sebagai pacarnya tersebut sudah pernah dilakukan lebih dari satu kali.

Perbuatan tersebut ada yang dilakukan dirumahnya dan ada yang diperbuat di salah satu penginapan di wilayah Cakranegara. Terduga pun sadar dan mengetahui bahwa usia perempuan yang menjadi pacarnya tersebut masih dibawah umur.

“Kami memang pacaran. Sudah dua tahun lebih kami saling mengenal. Korban merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar,”ucapnya kepada awak media Jumat (21/06/2024)

Terduga dilaporkan bermula dari kekesalan Terduga sehingga mengirim gambar bergerak kepada kakak laki-laki Korban yang isinya terduga dan korban sedang berbuat mesum. Gambar itu awalnya dipakai untuk mengancam korban bila hasratnya ditolak korban.

Dan pada suatu saat terduga marah karena mengetahui korban jalan dengan pria lain. Karena kesal dan sakit hati gambar bergerak yang tadinya digunakan sebagai bahan untuk mengancam korban dikirimkan ke kakak korban yang kemudian diperlihatkan ke orang tua korban.

Berdasarkan barang bukti yang berhasil di amankan, terduga dijerat demgan Pasal 81 (1) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU.

“Berdasarkan pasa di UU diatas, pelaku diancam penjara paling lama 15 tahun penjara, “tutupnya. (Dv)

scroll to top