Digrebek Saat Mengkonsumsi Sabu, Dua Pria di Ringkus Satnarkoba Polres Payakumbuh

IMG-20260625-WA0078.jpg
Payakumbuh,-Benuanews.com Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 di sebuah penginapan yang berada di Kelurahan Padang Tiakar Mudik Kota Payakumbuh.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut poilisi berhasil mengamankan dua orang tersangka pria dewasa berinisial AK (34) dan AM (43).
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui AKP Gusmanto, S.H.M.H saat dikonfirmasi telah membenarkan proses penangkapan tersebut.
” Iya, sudah kita amankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ” ujar Kasat Narkoba AKP Gusmanto.
Dijelaskan Kasat, salah satu tersangka “AK” yang diringkus sudah dipantau gerak geriknya pada hari itu. Karena berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, dirinya terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Payakumbuh.
” Saat diikuti, yang bersangkutan bertemu dengan seorang pria yang kemudian kita ketahui sebagai “AM” disebuah penginapan yang berlokasi di Kelurahan Padang Tiakar Mudik, ” terang Gusmanto.
Dari pertemuan itu, ujar Gusmanto lagi, keduanya kemudian masuk kedalam sebuah kamar. Tak menunggu lama, tim buser kemudian melakukan penggerebakan di kamar tersebut dan menemukan keduanya sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Dari penggerebakan tersebut, polisi kemudian melakukan  penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu-sabu, alat hisap sabu beserta kaca pirek yang berisikan sabu-sabu, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- serta beberapa bukti pendukung lainya.
” Hasil interograsi kita di lapangan, keseluruhan barang bukti merupakan milik AK dan yang bersangkutan dengan sadar mengakuinya, ” beber AKP Gusmanto lagi.
Atas perbuatanya kedua tersangka AK dan AM akan dikenakan pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(lili)
scroll to top