MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Warga Desa Rantau Panjang Keluhkan Alat Berat Yang masuk menggarap Lahan Hutan Produksi yang diduga Tidak Mengantongi Ijin Dari pemerintah Desa Maupun Instansi Terkait.
Lahan Kurang Lebih 10 Hektar digarap Oknum Tidak bertanggung Jawab, informasi yang didapatkan oleh para warga sekitar,tanah tersebut merupakan tanah Hutan Produksi, tepatnya didesa rantau Panjang Kecamatan Kumpeh Ilir.
Warga desa mengeluh ada oknum yang sengaja Menggarap lahan tanpa surat ijin dari instansi terkait”sebut warga
Warga yang Indentitas kami samarkan menyebutkan”Kalau Alat ekskavator Sudah berulang Kali Kami larang untuk menggarap Lahan itu,kita disini punya namanya kelompok Tani ,dan itu bukan lahan milik Pribadi, seharusnya dibicarakan dulu sama kelompok tani dan masyarakat disini.
Alat tersebut juga menggarap lahan Milik Negara yaitu Hutan Produksi yang jelas tidak memiliki Ijin.
Dan itu pun sudah Sempat ditegur oleh dinas kehutanan maupun Kades dan tokoh Masyarakat disini ,teguran tersebut nampaknya Tidak di Hiraukan dan masih terus berjalan alat itu”Cetus Warga
Ditempat terpisah Kepala Desa Rantau Panjang Ari Maizandi saat dikonfirmasi”Membenarkan Kalau ada Satu Unit Berjenis Ekskavator Beraktivitas Di Lahan Adat dan diduga telah menggarap Hutan Produksi milik Negara.
Dengan tegas Kades menyampaikan Saya tidak pernah Memberi Ijin Penggarapan lahan tersebut,yang kami persilahkan kepada masyarakat melalui kelompok Tani Untuk menggarap tanah adat dan tidak melebar ke tanah hutan produksi milik negara
Dan kami dari pemerintah desa telah berulang kali Mengingatkan Agar Oknum tersebut tidak menggarap lahan HP ,kalau belum ada ijin Yang Jelas”Pungkas Kades Saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon , Jum’at 20/01/23
Salah satu operator Excavator saat ditemui dilapangan”Kami Hanya Berkerja Makan Gaji,untuk melakukan Aktivitas Pengerukan Disini, Operator mengatakan Alat tersebut milik Bos Ya T yang berlokasi di simpang Acai”Sebutnya
Warga berharap pemerintah terkait dapat meninjau langsung aktivitas tersebut yang diduga tidak memiliki Ijin dari Pemerintah berwenang.
(Red)