Diduga Suami Kepala Sekolah SMK NEGERI 6 Batanghari Intimidasi Wartawan Dan LSM

IMG-20231031-WA0016.jpg

BATANG HARI.(Benuanews.com)-Ketua LSM Gempita DPD Batanghari(LAPIN) dan Pimpinan Redaksi Media online lsmdankriminal.com,(Hardiansyah) Di Batang hari menjadi korban intimidasi oleh seorang pria yang bergaya preman yang diduga membec’up Pemekerjaan pembangunan Sekolah di SMK NEGERI 6 Batanghari Senin, 30/10/2023.

kejadian tersebut dijelaskan oleh Hardiansyah(wartwan)” di Saat mereka ingin melakukan peliputan dan pengambilan data Dokumentasi kontrol sosial Pembangunan Gedung SMK Negeri 6 Batanghari, yang bersumber Dari Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Lavin Ketua LSM GEMPITA menjelaskan ” Intimidasi itu terjadi saat mereka ingin mengkonfirmasi  kepada Tim pelaksana kegiatan pembuatan Pembangunan Gedung SMKN 6 Batang hari dan memastikan apakah pembangunan tersebut, di bangun secara swakelola atau di pihak ketigakan” Imbuhnya. 

Dan pada saat itu ada seorang Pria paru baya menghampiri kami dan beliau lngsung memaki kami, Sempat kami cek cok adu mulut dengan beliau dan tanpa basa basi menantang kami untuk mengajak ado jotos , di anggap kedatangan kami menggangu aktivitas Pemekerjaan pembangunan sekolah tersebut” Terangnya. 

Lavin juga menjelaskan ” Menurut keterangan warga yang sedang melintas, bahwa Pria yang bergaya preman tersebut adalah suami dari kepsek SMKN 6 Batang hari, Iya bang Pria yang sempat adu mulut tadi itu adalah suami ibuk kepsek, katanya dan Diduga Kuat, pria tersebut adalah tidak lain Suami dari kepsek SMKN 6 Batang hari” Terangnya. 

Tambah Lavin ”  dapat di ketahui Menghambat tugas Jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran,
mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Wartawan berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Tutupnya. 

Saat awak media ingin mengklarifikasi perihal permasalahan tersebut melalui via telpon/WA kepala sekolah, sampai berita ini diterbitkan kepala sekolah belum memberi tanggapan. 

(Zami)

scroll to top