Diduga Putusan PTUN Padang DiPalsukan, Anggota DPRD Kab Solok Sebut Akan di Bawa Ranah Hukum

IMG_20220607_172111.jpg

Kayu Aro, Benuanews.com,- Kepala BKPSDM Kabupaten Solok diduga palsukan putusan PTUN Padang terkait SK Bupati Gusmal, tentang penjatuhan hukuman disiplin yang menjadi obyek perkara.

Faktanya PTUN Padang dalam putusannya tidak pernah mencabut SK Bupati Solok (Gusmal) Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021, terkait penjatuhan hukuman disiplin yang menjadi obyek perkara.

Hal ini diungkapkan Madra Indrawan anggota DPRD Kabupaten Solok kepada Benuanews.com via ponsel Senin 6 Juni 2022.

Politisi dari Partai Gerindra menyebut BKPSDM Kabupaten Solok diduga kuat palsukan putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Padang terkait SK Bupati Gusmal.

Kata Madra, BKPSDM Kabupaten Solok justru menerbitkan SK Bupati Solok Epyardi Asda bernomor 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 800/333/BKPSDM-2021, 800/334/BKPSDM-2021 dan Nomor 800/335/BKPSDM-2021.

“Saat itu Kadis BKPSDM menerbitkan SK Bupati Solok Epyardi Asda yang diawali dengan adanya telaah staf yang ditandatangani Kepala BKPSDM,” ujarnya.

Madra membeberkan mereka yang dijatuhkan hukuman disiplin yakni Mu, Bd,  Ed, An, dan Am. Kemudian 3 orang ASN yakni Ed, An, dan Am melakukan upaya banding atau melakukan gugatan ke PTUN Padang.

Namun 3 ASN (Penggugat) itu mencabut kembali gugatannya dan permohonan pencabutan gugatan dikabulkan PTUN Padang, “Dengan dikabulkannya pencabutan gugatan tersebut, maka sudah pasti Panitera mencoret perkara dari register yang sedang berjalan,” bebernya..

Dalam Rekomendasi KASN kepada Bupati Solok pada tanggal 12 Juli 2021, dengan Nomor Surat : R-2395/KASN/7/2021 tersebut, yang berbunyi, sehubungan dengan putusan Hakim PTUN Padang tersebut adalah “Mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat, dan bukan berisi perintah hakim untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Bupati Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021. 

Kemudian dalam surat rekomendasi tersebut, Bupati diminta memberlakukan kembali SK Bupati Solok Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM -2020 dan Nomor 800/ 1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021.

Sekarang keluar statement Epyardi Asda yang mengatakan kalau PTUN Padang telah membatalkan putusan mantan Bupati Gusmal tersebut. “Berarti Kepala BKPSDM sudah memberikan laporan palsu kepada Bupati” ujar Madra.

Untuk itu Madra meminta kepada Bupati agar mencopot jabatan Kepala BKPSDM tersebut, sebab sudah bekerja tidak profesional dan melakukan pembohongan publik. “Kami dari partai Gerindra akan membawa kasus ini ke ranah hukum yang berlaku dan akan melaporkan permasalahan ke Ombudsman RI” akhir Madra Indrawan

(Marlim)

scroll to top