Diduga PT HAL Menelantarkan Lahan Yang Masuk Dalam HGU No. 91

IMG_20231025_140149_AoLezkYN7j.jpeg

BATANG HARI.(Benuanews.com)-Perusahan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang berdomisili didesa kubu kandang , kecamatan pemayung , kabupaten Batang hari Propinsi Jambi diduga telah menelantarkan sebagian besar lahan yang masuk dalam HGU No. 91.

Semenjak diterbitkan pada tanggal 30 September 2016 dengan Luas 630,118 hektar yang termasuk dalam 2 kecamatan dan 3 desa , yaitu  desa sungai baung kecamatan muara bulian  dan desa kubu kandang , desa kuap kecamatan pemayung .

Husin Gideon mengatakan,Dari Luasan HGU 630,118 hektar tersebut diduga sebanyak 400 sampai 450 hektar , masuk desa sungai baung sebanyak kurang lebih 50 hektar , desa kuap sebanyak kurang lebih 350 hektar , dan desa kubu kandang sekitar 50 hektar belum dikerjakan untuk pembangunan kebun kelapa sawit sejak diterbitkannya HGU tanggal 30 September 2016 silam , berarti sampai dengan bulan Oktober 2023 ini sudah 7 Tahun diterlantarkan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya .

“Untuk menghindari konflik dan klaim lahan oleh masyarakat dan perusahaan dikarenakan lahan tersebut sudah lama sekali tidak digarap atau dibangun kebun oleh pihak perusahaan .Supaya jangan timbul konflik sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan , Lahan terlantar dalam HGU PT. HAL untuk diserahkan kepada masyarakat , karena dianggap PT. HAL sudah tidak sanggup untuk membuat kebun kelapa sawit

“Maka dengan hormat saya meminta kepada Bapak Bupati Kabupaten Batanghari , melalui Instansi terkait dari Dinas Perkebunan , Dinas DMPTSP , dan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Batang hari untuk bisa berkoordinasi untuk menginventarisir lahan terlantar tersebut , sehingga bisa dikeluarkan dari HGU PT. HAL , dan lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan Masyarakat setempat” Harapnya. 

Sementara Sampai berita ini diterbitkan Pihak perusahaan belum bisa dihubungi untuk memberi penjelasan terkait permasalahan ini. 

(Zami)

scroll to top