Diduga Perubahan Kredit Tanpa Persetujuan, Debitur di Tualang Tempuh Jalur Hukum Demi Perlindungan Konsumen.

IMG-20260226-WA02272.jpg

Siak – Benua News.com –26/06/26, Sengketa kredit rumah bersubsidi antara seorang debitur asal Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dengan Bank BTN kini bergulir di Pengadilan Negeri Siak melalui perkara perdata Nomor 16 Tahun 2026. Selain mengajukan gugatan perdata, debitur juga telah menyampaikan laporan pengaduan ke Polres Siak dan berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, jujur, serta berkeadilan.

Menurut keterangan debitur, perjanjian kredit awal dengan BTN dilakukan pada 6 November 2015 dengan angsuran sebesar Rp529.000 per bulan selama 15 tahun. Saat pandemi Covid-19 pada tahun 2020, petugas BTN Pekanbaru disebut menawarkan program penangguhan angsuran. Debitur mengaku dijelaskan bahwa masa penangguhan hanya berlangsung selama dua tahun dengan kewajiban membayar Rp75.000 per bulan selama masa penangguhan.

Debitur mendalilkan bahwa saat pengajuan penangguhan dirinya diminta menandatangani lembar kosong sebagai syarat administrasi. Namun, setelah meminta penjelasan ke kantor BTN Pekanbaru, ia mengaku baru mengetahui adanya perubahan masa penangguhan menjadi empat tahun serta kenaikan angsuran menjadi sekitar Rp601.000 per bulan. Debitur menyatakan tidak pernah menandatangani perubahan perjanjian tersebut bersama istrinya dan menilai perubahan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Merasa dirugikan, debitur mengaku tidak langsung membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Ia menyatakan telah beberapa kali datang secara baik-baik ke kantor BTN Pekanbaru untuk meminta penjelasan, termasuk pada 28 Juni 2025. Selain itu, ia juga telah dua kali menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan manajemen BTN Pekanbaru, masing-masing pada 29 Oktober 2025 dan 30 Januari 2026, dengan harapan pembayaran kredit dapat dikembalikan sesuai perjanjian awal. Menurut debitur, hingga akhirnya perkara bergulir ke pengadilan, penyelesaian yang diharapkan belum diperoleh.

Dalam gugatan perdata tersebut, debitur mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, dugaan perubahan administrasi kredit yang tidak sesuai prosedur, serta dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan. Seluruh dalil tersebut masih menjadi objek pemeriksaan majelis hakim dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Debitur juga mempersoalkan tindakan pengecatan rumah dengan tulisan akan dilelang. Menurut keterangan debitur, pihak BTN menyampaikan bahwa tahapan peringatan telah dilakukan, yakni peringatan pertama pada Januari 2026, peringatan kedua pada Februari 2026, dan peringatan ketiga pada Maret 2026. Namun, debitur mempertanyakan tindakan pengecatan yang menurut pengakuannya dilakukan pada 26 Februari 2026, atau sebelum waktu yang disebut sebagai peringatan ketiga.

Debitur juga menyatakan bahwa hingga tindakan pengecatan tersebut dilakukan, dirinya belum menerima surat peringatan sebagaimana yang disebutkan oleh pihak BTN. Atas dasar itu, debitur mendalilkan tindakan tersebut diduga tidak sesuai prosedur, mempermalukan dirinya di hadapan masyarakat, serta menjadi salah satu pokok sengketa yang kini diperiksa dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Siak.

Melalui proses hukum yang sedang berjalan, debitur berharap perlindungan terhadap hak-hak konsumen benar-benar ditegakkan serta setiap perubahan perjanjian kredit dilakukan secara transparan, berdasarkan persetujuan para pihak, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Debitur juga berharap apabila perkara ini menempuh upaya hukum hingga tingkat yang lebih tinggi, seluruh alat bukti dari penggugat maupun tergugat beserta kronologi perkara dapat dinilai secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga menghasilkan putusan yang adil.

Selain itu, debitur memohon kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., agar laporan pengaduannya diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Debitur berharap penyidik meminta keterangan pihak-pihak terkait, termasuk manajemen BTN Pekanbaru, guna mengungkap fakta-fakta yang dipersoalkan dalam laporan tersebut sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara perdata masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Siak, sedangkan laporan pengaduan di Polres Siak masih menunggu tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh dalil yang disampaikan dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak debitur yang sedang diuji dalam proses hukum. Pihak BTN memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi/ Tim.

scroll to top