Padang. (Benuanews.com) -perusahaan Industri Tahu rumahan diduga membuang limbah ke aliran sungai di daerah kel. Lubuk buya kecamatan koto tanggah pada hari Jum’at tgl. 11-04-2025.
” Industri tahu rumahan ini sudah lama berdiri hampir kurang lebih 8 tahun memproduksi tahu setiap sekali produksi, diduga membuang limbah ke aliran sungai daerah lubuk buaya untuk informasi warga yang engan nama di sebutkan ke media pangil saja”AR nama samaran
Saya sebagai warga sudah lama melihat limbah sering kali di buang ke sungai sedikit aroma tahu ciri khas menyengat dari industri pabrik tahu kata nya “AR
” AR sangat Berharap kalau limbah Tahu ini jangan lagi di buang ke aliran sungai tentu sangat merugikan masyarakat Banyak Dari lingkungan Hidup daerah sungai di lubuk buaya kalau lebih jelas coba konfirmasi langsung ke Industri tahu tutur nya ke media
“Dari lokasi Berbeda media mencoba konfirmasi limbah Tahu langsung ke pemilik merasa Terusik
” Sebut saja”PD soal limbah ini sudah Bersih Air nya dapat di minun”kalau limbah cair ini aman kata nya”PD
Kalau buat izin sudah melengkapi semua pembuangan limbah di aliran sungai dan juga di Restu oleh pemerintah dinas lingkungan Hidup pungkas nya”PD
“Kamu media napa nanya limbah Tahu” lihat saja limbah di buang bersih semua air dapat diminum seperti air mineral dan juga molantarkan kata kata pedas, sambil memukul pagar Seeng dan mengeretak media diduga Bos pemilik Industri Tahu”PD
“Tidak inggin terjadi insiden media meningalkan lokasi Industri Tahu
UU Pers, atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan mengatur berbagai aspek terkait pers, termasuk hak, kewajiban, dan peran pers, serta peredaran pers asing.
“Dari sisi sorotan pandang Berbeda warga Berharap di pemerintahan dan APH Terkait dugaan limbah Tahu kerusak lingkungan di aliran sungai untuk dapat meninjau ke lokasi langsung,dugaan kuat lokasi pabrik Industri membuang limbah ke aliran sungai dan mencemarkan dan merusak lingkungan hidup sungai,pabrik Industri tahu di jln. Adinegoro Pampangan Rel kerta Api kel. lubuk buaya kec. Koto tanggah kota Padang.(*)