PANDEGLANG – Benuanews.com – Oknum Kepala Desa (Kades) Sukaseneng Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, diduga tidak transfaran dalam penggunaan APBDes tahun 2020-2021, bahkan tidak hanya itu pengelolaan proyek bangunan juga diduga dikelola oleh Kades, dan TPK terkesan tidak difungsikan (2/12/2021)
” Hal tersebut diungkapkan oleh Haerudin selaku ketua BPD Desa Sukaseneng dan dibenarkan oleh Surajaya selaku TPK bahwa dirinya tidak pernah diajak kerja atau mengelola bangunan yang bersumber dari dana desa,” ucapnya di dalam pemberitaan media online sebelumnya
Menanggapi adanya dugaan tersebut Ombudsman Banten angkat bicara, melalui sambungan whatsApp kepada awak media, rabu (01/012/2021), mengatakan bahwa Dana Desa (DD) sudah diatur dengan peraturan menteri keuangan nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana desa serta Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah Kabupaten/Kota masing-masing didalamnya ditekankan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa yang menuntut aparatur didesa untuk senantiasa terbuka dan dapat mempertanggung jawabkannya kepada publik.
Penyalahgunaan (DD) dapat dipidanakan contohnya sudah banyak, sebaiknya kepala desa dan aparatur desa dapat menyampaikan kepada publik mengenai pengelolaan dana desa ditempatnya sesuai ketentuan,” tuturnya
” Tidak hanya itu, apabila masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan, dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dengan bukti permulaan yang cukup,” jelasnya
Di tempat terpisah, H. Taufik Hidayat selaku (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang saat dimintai tanggapannya melalui via WhatsApp mengungkapkan, bahwa sudah saya perintahkan agar Kepala Dinas DPMPD Pandeglang, segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” singkatnya
Lebih lanjut, Doni Hermawan Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Pandeglang, saat di konfirmasi kembali awak medai melalui via WhatsApp mengatakan, bahwa kami sudah panggil kepala desanya untuk melibatkan BPD, Tokoh masyarakat dan lainnya, dalam melaksanakan pembangunan dan selalu transparan, serta dapat di pertanggung jawabkan,” imbuhnya
Sementara, Mail selaku kepala Desa (Kades) Sekaseneng saat di konfirmasi awak media beberapa hari lalu mengatakan, bahwa untuk anggaran tahun 2021 tahap II dialokasikan ke pembangunan jalan ada tiga titik.
“Saya khawatir bangunan dan uangnya tidak sampai kesana (pembangunan-red) makanya untuk anggarannya langsung saya yang pegang dan dialokasikan untuk pembangunan, kalau untuk TPK memang sekedar ikut saja, yang mengelola tersebut kepala desa,” katanya
(Aguh)