Diduga Mobil Dinas Milik Pemkab Muaro Jambi Gunakan Nomor Polisi Palsu

IMG20230306135208_rwd8VkJx3x.jpeg

MUARO JAMBI-(Benuanews.com)-Mobil yang diduga mobil dinas Plat merah Milik salah satu  instansi pemerintah kabupaten Muaro jambi diduga memakai nomor plat palsu.

Mobil Berjenis Toyota Hilux double kabin berwarna Hitam terparkir manis didepan kantor bupati Muaro Jambi Dengan No Pol BH8006GZ.

Saat di cek mobil tersebut terdaftar melalui Situs Online Info PKB Jambi’ Dengan Data di Samsat kota Jambi BH 8006 GZ Berjenis Mobil Isuzu truk Tangki Berwarna putih biru.

Sampai saat ini pemilik mobil belum diketahui,Siapa pemilik mobil yang terparkir di Depan Kantor bupati Muaro Jambi.Senin 06/03/23 Kemarin.

Aturan mengenai pelat nomor sudah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 menyebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Pelanggarnya dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dilansir dari media Persroom.com mobil dinas tersebut milik Kepala Kantor ( Kakan ) Kesbangpol Kabupaten Muaro Jambi Kemas Ismail Azim.

Sementara itu, Kakan Kesbangpol Kabupaten Muarojambi Kemas Ismail Azim ketika diwawancarai mengatakan, dirinya beralasan memakai Nopol  berbeda tersebut dikarenakan, sebagai tugas bersifat intelejen.

“Iya memang ada tugas kita, yang ketika turun kelapangan tidak bisa memakai plat merah, karena bersifat intelejen,” ujarnya. Selasa (07/02/23)

Akan tetapi dirinyapun tidak menampik, bila ada kesalahan dengan Nopol kendaraan dinas yang dipakainya saat ini, yang merupakan Nopol Palsu alias tidak didaftarkan sebagai Nopol kedua dari Mobnas yang dipakainya.

Sebab dirinya beralibi, sebelumnya tidak mengetahui bahwasanya Nopol Mobnas yang digunakannya saat ini Palsu, hal itu lantaran dirinya masih terbilang baru menjabati sebagai Kakan Kesbangpol Kabupaten Muarojambi.

“Sebab, dari saya mulai menjadi Kakan Nopolnya yang sudah BH 8009 GZ, saya kira ini merupakan nomor kedua dari kendaraan ini. Jadi, saya akui ini merupakan kesalahan, dan sudah saya ganti ke plat merah lagi sekarang,” sebutnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Muarojambi Budi Hartono, ketika dikonfirmasi perihal pemalsuan Nopol kendaraan Dinas yang dilakukan oleh Kakan Kesbangpol tersebut,

Menegaskan. Dengan alasan apapun, Nopol kendaraan dinas yang dipalsukan itu jelas menyalahi aturannya, dan dirinya tidak akan mentelorir bagi pejabat yang melakukan dan akan segera dipanggil serta diberikan sangsi.

Serta secepatnya akan melayangkan surat edaran terkait larangan kendaraan dinas dijadikan bernopol pribadi apalagi dipalsukan. Kecuali kendaraa Dinas yang diperbolehkan dengan Nopol ganda yang sudah tentu telah melalui prosesdur dari dipihak kepolisian.

“Besok pagi akan saya panggil Kakan Kesbangpol terkait perihal ini,” tegas Sekda. (ndi/red)

scroll to top