Diduga Mesoniman Lahagu, Korupsikan Dana APBD Ta 2020 dan Ta 2021 Saat Masih Menjabat  Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli

IMG-20230602-WA0030.jpg

Gunungsitoli_BenuaNews, 02 Juni 2023

“Seringkali pejabat pengguna anggaran pemerintah, bukan untuk melaksanakan tupoksi dan kinerja yang baik dan benar, malah sering kali tugas dan wewenang yang diberikan oleh pemerintah dan negara hanya sebuah untuk mencari keuntungan semata dan memperkaya diri sendiri.

“Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara Republik indonesia (LHP BPK RI) Tahun anggaran 2020 dan Tahun anggaran 2021 terdapat banyak temuan kerugian negara dalam penganggaran dan manipulasi data dan dokumen salah satu temuan yang ada di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunungsitoli (DPRD) Kota Gunungsitoli. Yang diduga mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat yang diantara lainnya yaitu:

“Pada Ta 2020
1. Akomodasi / Penginapan Perjalanan Dinas tidak Riil, sebesar Rp 53.016.000
2. Pertanggungjawaban biaya yang melebihi Biaya Sebesar Rp  12.900.000
Ta 2021
1. Kelebihan Perhitungan dana Operasional wakil Pimpinan DPRD sebesar Rp 15.120.000
2. Kelebihan Pembayaran perjalanan Dinas Ganda di Sekertariat DPRD Sebesar Rp 30.140.895
3. Pembayaran Perjalanan Dinas tidak Sesuai tarif Hotel di Sekertariat DPRD sebesar Rp 43.565.000.

“Saat terpisah ketika awak media konfirmasi ke Mesoniman Lahagu, melalui tulisan whatsapp di nomor, +62 812-6449-XXXX, mempertanyakan terkait temuan BPK RI Pada Tahun anggaran 2020 dan Tahun anggaran 2021,tetapi Mesoniman Lahagu, tidak menjawab tetapi Mesoniman Lahagu terlihat telah membacanya dengan tanda ceklis dua biru, awak media menduga bahwa mantan sekwan tersebut sangat alergi kepada awak media, sehingga berita ini diturunkan, awak media akan berusaha konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan. (YZ)

scroll to top