Limapuluh Kota ,- Benuanews. Entah setan apa yang bercokol di hati seorang pemuda yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ,sehingga JS (21) warga Bukik Tongah Jorong Padang Batang Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota harus berurusan dengan kepolisian Satreskrim Limapuluh Kota
Penangkapan terhadap JS , di duga telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur sebut saja Melati (15) perbuatan cabul ini di ketahui pada hari Minggu ( 25/4 ) 2021 yang lalu .sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di dusun Silaok Jorong Labuah Lintang Kenagarian Sungai Antuan , hal ini terungkap setelah adanya LP/B/01/1/2022 Polres Kabupaten Limapuluh Kota .
Berkat adanta laporan tersebut , Satreskrim Limapuluh Kota segera melakukan penangkapan tersangka JS pada Rabu (26/1) 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman tersangka , menurut pengakuan JS perbuatan cabul ini ia lakukan tidak hanya sekali ,bahkan sudah berulang kali terhadap korban Melati sehingga perbuatan ini di ketahui dan membawa JS harus berurusan dengan pihak kepolisian .
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko yang di dampingi kasat reskrim AKP Syafrinaldi dan kanit reskrim Aipda Bainur membenarkan memang betul sudah melakukan penangkapan terhadap JS terkaitan dengan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur .
” Iya kita sudah melakukan penangkap terhadap JS , karena di duga sudah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Melati yang masih di bawah umur berkat adanya laporan dari keluarga korban jelas AKP Syafrinaldi .
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JS saat ini sudah di tahan di Mapolsek Limapuluh Kota kawasan Sarilamak Kabupaten Limapuluh Kota untuk penyelidikan selanjutnya ,dan di kenakan dengan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (Julian)