LABUSEL.BENUANEWS.COM SUMUT
Marak nya isu Pungli di yayasan Ihya Ulumuddin Desa Perkebunan Teluk Panji (Sidodadi)Menjadi perbincangan dikalangan media massa mau pun Lemabaga Swadaya masayarakat(LSM)hal tersebut sangat miris dalam dunia pendidikan Indonesia.
Pasalnya negara Republik Indonesia telah menjamin masyarakat indonesia untuk mengenyam pendidikan sembilan tahun hal tersebut sesuai dengan undang-undang UU No. 47 Tahun 2008 peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2028 tentang wajib belajar.
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Hal tersebut sangat disayangkan jika dunia pendidikan dijadikan ajang bisnis maupun pungutan lira(pungli)oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab.
Seperti isu yang didapat ,salah satu sekolah yang ada di Desa Perkebunan teluk panji(sidodadi) Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, pada 24/6-2025.
Saat dikonfirmasi melalui watsapp seorang guru matimateka( EA)terkait adanya dugaan pungli disekolah tersebut (yayasan Ulumuddin) tentang mata pelajaran,bahkan tinggi nya biaya sekolah sehingga mencekik leher para orang tua murid.
Beliau tidak dapat memberikan jawaban terkait hal itu,aneh nya yang bersangkutan hanya mengirimkan nomor salah seorang kepala sekolah dan pemilik yayasan (AFN).
Ketua Aliansi Komunikasi Wartawan (ALKOWAR) K.Nasution,angkat bicara, jika di temukan adanya pungli di sekolah itu,hal itu perlu direvisi karena negara telah memberikan bantuan, berupa dana BOS,DAU dan DAK,bahkan tidak sedikit sekolah yang mengutip uang sekolah atau istilah SPP,Ujarnya
Kalau dunia pendidikan tercoreng indikasi kelak nasib siswa siswa-siswi kedepan bagaimana lagi,kemungkinan besar para murid akan lebih Komunikasi lagi, sebab dunia pendidikan dijadikan ajang pungli ataupun korupsi.
Nanti kita laporkan, ke kementerian agama(kemenag) Labusel, jika berhubungan dengan dunia pendidikan nasional,kita laporkan ke Dinas pendidikan, apabila kemenag dan dinas pendidikan kurang respon,kita laporkan kekorwil bila perlu ke Tipidkor dan Kejaksaan, cetus nya.(K.N)