Diduga Langgar SK Kemensos RI, Pemilihan Bamus Nagari Mungo Menimbulkan Pertanyaan Masyarakat

IMG-20210610-WA0034.jpg

Limapuluh Kota – Meski pun pemilihan anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, sudah berlangsung sejak tanggal 2-8 Juni 2021 lalu.

Namun, bukan berarti, pemilihan anggota Bamus yang diikuti dari Daerah Pemilihan (Dapil) 11 Jorong se Nagari Mungo tersebut, berjalan mulus seperti yang diharapkan masyarakat setempat.

Pasalnya, seorang calon anggota Bamus tercatat sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), keabsahannya sebagai calon angggota Bamus dipertanyakan masyarakat, karena proses pencalonannya diduga melanggar Surat Keputusan (SK) Direktorat Jaminan Kementrian Sosial RI Nomor: 249/LJS.JS/BLTB/2014.  

Dalam SK Direktorat Jaminan Kementrian Sosial RI Nomor: 249/LJS.JS/BLTB/2014 tersebut ditegaskan bahwa, bagi pegawai kontrak pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak diperkenankan menjadi calon tetap legeslatif pusat dan daerah, menjadi pengurus dan atau anggota partai.

Kemudian menjadi PNS, TNI/Polri, pegawai KPU/KPUD, Panwaslu/Panwasda, Banwaslu/Bawasda dan pegawai perusahaan, dosen tetap, guru tetap, perangkat desa dan anggota Badan Pemusyawaratan Desa.

“ Yang menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa Ketua Panitia Pemilihan Bamus Nagari Mungo meloloskan calon anggota Bamus yang diduga telah melanggar SK Direktorat Jaminan Kementrian Sosial RI Nomor: 249/LJS.JS/BLTB/2014 tersebut,” ujar sejumlah warga mempertanyakan.

Masyarakat setempat tidak hanya mempertanyakan soal dugaan pelanggaran SK Direktorat Jaminan Kementrian Sosial RI Nomor: 249/LJS.JS/BLTB/2014 saja.

Namun lebih jauh dari itu, warga juga mempertanyakan apakah pihak Panitia Pemilihan Bamus Nagari Mungo sudah mengantongi surat izin dari atasan yang bersangkutan yakni Kepala Dinas Sosial Pemkab Limapuluh Kota, atas keikutsertaan pendamping PKH tersebut dalam pemilihan Bamus?

Pj. Walinagari Mungo, Laswarni, ketika diminta komentarnya terkait adanya riak ditengah masyarakat terkait pemilihan anggota Bamus Nagari Mungo tersebut, mengaku memang ada warga yang mempertanyakan kenapa ada anggota pemdamping PKH bisa lolos sebagai calon anggota Bamus.

Namun demikian Laswarni menyebutkan, meski ada riak ditengah masyarakat terkait keikutsertaan pemdamping PKH ikut pemilihan Bamus tersebut, namun sampai selaku Pj. Walinagari dia mengaku sampai saat ini dia tidak ada menerima pengaduan secara resmi dari masyarakat terkait masalah tersebut.

Semenara itu Kepalas Dinas Sosial Pemkab Limapuluh Kota, Armen ketika dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021) membenarkan adanya pemdamping PKH Nagari Mungo yang ikut serta pemilihan anggota Bamus di daerah itu.

“ Secara aturan tidak ada peraturan atau undang-undang yang melarang anggota pemdamping PKH ikut pencalonan anggota Bamus. Untuk itu, sebagai atasan, saya telah memberikan surat izin kepada yang bersangkutan dan surat izin tersebut  akan kita berikan hari ini,” sebut Armen.

Ketika ditanya apakah Surat Izin yang diberikan Kadis Sosial kepada pendamping PKH tidak bertentangan dengan SK Direktorat Jaminan Kementrian Sosial RI Nomor: 249/LJS.JS/BLTB/2014, Armen mengaku tidak mengetahui soal adanya SK SK Direktorat Jaminan Kementrian Sosial RI Nomor: 249/LJS.JS/BLTB/2014. (Yuni) 

scroll to top