Tualang, Benua news com : 27 September 2025 – Seorang warga Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, bernama Febri Waruwu akhirnya meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit akibat gigitan anjing liar. Peristiwa ini menimbulkan sorotan tajam terhadap dugaan kelalaian pihak Puskesmas Perawang dalam menangani korban sejak awal kejadian.
Menurut keterangan keluarga, korban digigit anjing liar pada 29 Agustus 2025 di depan rumahnya. Pertolongan pertama sempat dibawa ke Bidan Lilis, namun diarahkan ke Puskesmas Tualang. Sayangnya, di Puskesmas Tualang korban disarankan kembali ke Puskesmas Perawang karena terdaftar sebagai pasien BPJS di wilayah tersebut.
“Petugas puskesmas hanya menyampaikan agar nanti langsung minta suntik vaksin kalau sudah sampai di Perawang,” ujar anak korban.
Namun, setibanya di Puskesmas Perawang, pelayanan disebutkan tidak segera memberikan penanganan darurat. “Ayah saya hanya disuruh duduk seperti biasa, petugas malah bilang itu cakar, bukan gigitan anjing. Padahal ayah saya masih bisa bicara dan mengatakan jelas kakinya digigit anjing liar. Yang diberikan hanya betadine, tanpa suntikan atau rujukan ke Pekanbaru,” jelas keluarga korban dengan nada kecewa.
Tiga hari kemudian kondisi korban memburuk hingga akhirnya atas bantuan Puskesmas Tualang, korban dirujuk ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Dokter di rumah sakit tersebut menegaskan bahwa korban seharusnya segera mendapatkan suntikan vaksin setelah digigit anjing, bukan menunggu anjing yang menggigit ditemukan.
Setelah hampir satu bulan berjuang, korban akhirnya meninggal dunia pada Jumat, 26 September 2025 di rumahnya di jalan gereja”.
Pihak keluarga merasa sangat dirugikan dan meminta pemerintah Kabupaten Siak agar Kepala Puskesmas Perawang bertanggung jawab. “Kami sangat sakit hati, pelayanan kesehatan seperti hanya formalitas, bukan bekerja dengan sepenuh hati untuk menyelamatkan nyawa pasien,” ujar anak korban.
Secara hukum, kasus dugaan kelalaian ini dapat mengacu pada Pasal 359 KUHP, yang mengatur pidana bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Selain itu, Pasal 190 ayat (2) UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 juga menegaskan sanksi bagi tenaga kesehatan atau pimpinan fasilitas kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat.
Keluarga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti agar kejadian serupa tidak terulang.”
Atas informasi dari keluarga korban dan pelayanan puskesmas tualang saat konfirmasi kepada kepala UPTD RSUD tualang minta tanggapan lewat chat WhatsApp menyampaikan mengarahkan ke kepala UPTD Puskesmas Perawang ke dr.armen saat awak media komunikasi minta tanggapan ke dr.armen menanggapi
Ya pak masih kami konfirmasi kr RSUD AA krn kasus sdh ditangani di sana. Apakah meningalnya krn tabies atau ada penyakit lain, Tambahnya Krn dirujuk oleh dokternya pasti ada pyk lain yg harus ditangani oleh dokter spesialis di RS,Untuk Rabiesnya sudah di beri vaksin anti rabies kpd bpk tsb.Tegasnya” sementara informasi yang di sampaikan oleh keluarga pihak rmh sakit puskesmas Perawang blm memberikan suntik vaksin”
Yason Zalukhu/ M.Msrsono zg.