Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Adik Kandungnya , Mengakibatkan Sang Adik Mengalami Luka Tusukan 

IMG-20250801-WA0034.jpg
Limapuluh Kota,-Benuanews.com Satreskrim. Polsek Guguk berhasil mengamankan seorang lelaki yang di duga melakukan tindakan penganiayaan JS (54) yang beralamat di simpang tiga Kenanga Kenagarian Sungai  Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota
Semula kejadian ini pada hari  Kamis (31/7) 2025 sekira pukul 20.30 Wib, tindakan penganiayaan yang di duga pelakunya JS  yang di lakukan nya terhadap korban YS dan TY di simpang tiga Kenanga .
Akibat penganiayaan yang di duga di lakukan JS kepada ke dua korban, salah satunya korban adalah YT seorang ibu rumah tangga sehingga YT dan YS mengalami luka – luka yang cukup serius, sedangkan YT mengalami luka di bagian punggung yang di duga akibat sabetan benda tajam, hingga saat ini YT di rawat di salah satu rumah sakit swasta di Payakumbuh.
Pemicu awal terjadinya penganiayaan adanya rencana penjualan tanah dari keluarga JS dan YS yang merupakan dua bersauadara, akibat  tidak ada kecocokan dalam rencana penjualan tanah tersebut terjadinya pertumpahan darah , akibatnya YS di tusuk oleh JS abang kandung sendiri sehingga YS mengalami luka tusuk pada perut ,pinghang akibat sabetan sajam .
Karena melihat suaminyan di aniaya oleh JS sang istri YT mencoba melerai perkelahian dua saudara itu, akibatnya YT istri YS mengalami luka tusukan di bagian punggung kena tusukan dari sajam yang di pegang oleh JS abang iparnya, kemudian kedua korban itupun segera di larikan ke rumah sakit swasta di Payakumbuh.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kapolsek Guguk AKP Doni Prama Dona di dampingi kanit reskrim polsek Guguk Bribka Eko Lesmana membenarkan adanya penahanan pelaku penganiayaan JS terhadap adik kandungnya YS ” Ya kita sudah melakukan penahan terhadap JS yang di duga telah melakukan penusukan terhadap YS yang merupakan adik kakak, di duga pemicu awal terjadinya perselisihan keduanya, adanya rencana penjualan tanah, di duga pembagian tidak rata di situlah timbul cekcok keduanya sehingga JS menusuk YS adiknya dengan sajam jenis sangkur, melihat nyawa suaminya terncam YT istri YS mencoba melerai sehingga YT pun tak luput dari hujaman sangkur yang di lakukan JS sehingga YT mengalami luka tusukan di bagian punggung nya jelas AKP Doni yang juga merupakan mantan kasat reskrim Polres Payakumbuh.
Untuk saat ini pelaku penganiayaan tersebut sudah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Guguk guna penyelidikan lebih lanjut, ikut di amankan barbuk berupa 1 buah sajam jenis sangkur, pakaian korban yang berlumuran darah dan 1 helai jilbab korban , untuk pasal yang di sangkakan pasal 351 ayat (1) ayat (2) KUH pidana ancaman 5 tahun penjara (Siera)
scroll to top