Payakumbuh ,-Benuanews.com Tim opsnal satreskrim polres Payakumbuh meringkus seorang pria warga Kelurahan Koto Dibaruah AA (36) yang kesehariannya bekerja sebagai BB buruh harian lepas ,ia di duga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria baruh baya yang di perkirakan berusia sekitar 50 tahun .
AA di duga telah melakukan penganiyaan ,terhadap korban ,hal ini di picu adanya cekcok mulut antara tersangka dengan korban ,sehingga korban mengalami patah bagian kaki ,peristiwa tersebut di laporkan oleh pihak korban dengan LP/B/337/XII/2023/SPKT/Polres Payakumbuh tanggal 6 Desember 2023 .
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui kasat Reskrim Iptu Doni Pramadona di dampingi Kanit Reskrim Ipda Zuyu Gianto membenarkan adanya penangkapa terhadap tersangka AA ” iya kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka ,setelah kita menerima laporan dan selanjutnya kita lakukan penyelidikan ,sehingga kita mendapatkan informasi keberadaan tersangka saat itu sedang berada di parkiran hotel Mangkuto ,tersangka kita tangkap dengan mudah tanpa perlawan pada hari Selasa sore (12/12) 2023 sekira pukul 16.30 WIB ,usai di lakukan penangkapan , kita lakukan interogasi ,menurut pengakuan tersangka yang di awali dengan cekcok mulut ,sehingga berujung perkelahian yang mengakibatkan korban mengalami patah pada kakinya peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah toko Cinta Tani Pasar Payakumbuh sebut Doni
Hingga saat ini tersang sudah di tahan di sel tahanan Mapolres Payakumbuh ,Jalan Pahlawan kawasan Labuah Basilang ,guna untuk penyelidikan lebih lanjut penangkapan tersangka langsung di pimpin kasat Reskrim iptu Doni Pramadona dan anggota lapangan lainnya (Julian)