Diduga Korupsi, Mantan Direktur BUMDes Diadili

IMG-20220316-WA0031.jpg

Padang, Benuanews.com,- Diduga menyalahgunakan wewenang, mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Muaro Kalaban, Indra Sukriani mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto yakninya Andiko bersama tim. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, mengatakan berawal saat terdakwa Indra ditunjuk sebagai Direktur BUMDes “Menuju Kesejahteraan Bersama” Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, sejak Mei 2017.

Adapun saat itu, total modal BUMDes untuk 2017-2018 yang bersumber dari APBDes Desa Muaro sebesar Rp.300 juta, kemudian ditambah dana dari Kementerian Desa sebesar Rp.50 juta. Sehingga totalnya Rp. 350 juta.

BUMDes itu kemudian menjalankan berbagai jenis usaha, seperti unit usaha simpan pinjam, unit usaha perdagangan hasil bumi, perdagangan pakan ternak, mitra petani, pembayaran online dan usaha rumah pangan kita.

Kemudian, untuk menjalankan usaha tersebut, terdakwa merekrut 12 karyawan pada 2017 dan memperpanjang kontrak pada 2018 dengan 11 orang karyawan.

Gaji karyawan tetap tersebut dibayarkan terdakwa menggunakan dana penyertaan modal BUMDes yang bersumber dari APBDes 2017-2018.

Selanjutnya, pada Mei 2018 terdakwa mengundurkan diri sebagai Direktur BUMDes. Kemudian Kepala Desa Muaro Kalaban menunjuk Loula Elvi sebagai Plt Direktur BUMDes Desa Muaro Kalaban.

Kebijakan membayar gaji karyawan seperti yang ditetapkan terdakwa tersebut tetap dilakukan oleh Plt hingga 2019.

Dalam rinciannya, pada 2017 dikeluarkan dana sebesar Rp. 60,7 juta, pada 2018 sebesar Rp. 112,9 juta dan pada 2019 sebesar Rp. 43,3 juta.

Namun terdapat perbedaan dari laporan BUMDes dengan data riil di lapangan di masing-masing tahun, sehingga ada kelebihan biaya karyawan yang dilaporkan dengan total Rp.23,9 juta.

“Bahwa karena dibayarkan untuk gaji karyawan, BUMDes mengalami kerugian setiap tahunnya,” kata JPU Rabu (16/3).

Disebutkan, bahwa keputusan membayar gaji menggunakan anggara BUMDes tersebut bertentangan dengan peraturan menteri, peraturan Desa Muaro Kalaban dan AD/ART BUMDes.

Dikatakan JPU, berdasarkan laporan audit oleh Inspektorat Daerah Kota Sawahlunto, perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp.221,86 juta. Dengan rincian, kelebihan biaya karyawan sebesar Rp.23,9 juta dan biaya yang dikeluarkan BUMDes Muaro Kalaban pada 2017 sampai 2019 yang melebihi nilai pendapatan sehingga tidak dapat diakui sebesar Rp. 197,9 juta.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Juncto pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999,” ulas JPU.

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Adek cs, tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang yang diketuai oleh Khairulludin didampingi hakim anggota Lili Evelin hakim dan Emria, melanjutkan pada pekan depan.

Menurut JPU dalam persidangan tersebut, belum bisa menghadirkan saksi, karena belum dipanggil sehingga JPU minta waktu satu minggu.

scroll to top