Palembang, benuanews.com – Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Namun sangat disesalkan Undang-Undang tersebut tidak begitu diindahkan oleh “EN” inisial orang yang diduga sebagai perantara “ART” yang beralamat di Jl. Kancil Putih Gang Pegagan No.3, Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30137dan malah mengatakan bahwa dirinya adalah seorang yang bisa membantu seseorang yang sedang kesulitan.
Melalui Pesan Watshapp milik peribadinya “EN” mengatakan, Waalaikumsalam maaf sebelum nya kaya-nya selama ini belum ada kerja di bawah umur, Insha Allah kalau kerja sama kami malah berterimakasih, Sabtu (30/07/2022).
“Selama ini semua yang kerja sudah memiliki E-KTP tpi insha Allah saya akan lebih hati-hati dan waspada terima kasih atas informasinya sebelum nya terimakasih atas info nya, Papar “EN.”
Lanjut “EN” Maaf ya pak sebelum nya karena kami bukan yayasan dan kami juga bukan penyalur kami cuman membantu orang yg mita tolong suruh mencarikan tempat kerjaan, sekali lagi mohon maaf tapi kami juga terima kasih atas informasi ini.
“Bisa minta data orang yang mengadukan pak dia orang mana dan dari mana itu pun kalau bapak mengizinkan,” tanya “EN.”
(RENDI)