Labuhanbatu – Benuanews.com
Mantan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu IN (Inisial), dilaporkan di Polres Labuhanbatu dengan STTLP/715/VI/2023/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 09 Juni 2023.
Mantan Dewan IN (Inisial), dilaporkan oleh
Aman Siregar, Warga Jl. Panglima Sudirman, Panai Tengah dengan dugaan Tindak Pidana “Penggelapan” UU 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372, yang terjadi di Jl. panglima Sudirman, Kec.Panai Tengah pada hari Jumat, 2 Juni 2023.
Saat di konfirmasi awak media kapada pelapor a/n Aman Siregar yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Beriman Panjaitan, SH MH menyampaikan dirinya meminta pedampingan hukum untuk membantu warga yang sedang bermasalah dugaan penggelapan surat tanah yang di lakukan oleh insial IN dan MS.
Dan kejadian ini bermula IN mengumpulkan seluruh surat tanah kelompok tani dengan iming-iming akan di ganti rugi oleh pengusaha MS pimpinan PT.MITRA SUKSES MANDIRI PRIMA.
Dan kejadian itu bermula belum terjadi ganti rugi tanah, pengusaha sudah menanam pohon sawit di lahan masyarakat.
Berbagai usaha yang dilakukan masyarakat menemui IN dan pimpinan pengusaha MS hingga sampai saat ini tidak menghasilkan jawaban, hanya berjanji akan di bayarkan dan di selesaikan oleh TERLAPOR.
Mereka justru anggap enteng dengan janji janji akan melakukan pembayaran ganti rugi tanah, tegasnya!!
“Beriman, Panjaitan SH.MH menerima kuasa Hukum untuk membantu Warga yang sedang bermasalah dugaan Penggelapan Surat Tanah yang dilakukan IN (inisial) dan Seorang Pengusaha MS (inisial).
Maka dari itu Aman Siregar selaku pemilik tanah yang merasa dibohongi dengan sikap mantan DPRD dari Dapil 5 periode 2014-2019 Panai Tengah – Panai Hilir dan pimpinan pengusaha MS untuk membuat Laporan Ke kantor Polisi.
“Dia selalu di iming imingi akan segera diberikan Ganti Rugi tetapi belum juga di realisasikan dari tahun 2016 sampai sekarang.
Lanjut, Aman Siregar sebagai pemilik lahan memegang bukti kepemilikan surat tanah, kita memiliki bukti dokumen surat tanah dan bisa kita ke lokasi untuk mengecek bukti otentiknya/fisik, kami ingin memperjuangkan hak-hak kami dan warga yang belum di realisasikan mereka.
Beriman Panjaitan, SH. MH dan partner selaku kuasa hukum Aman Siregar menambahkan, mereka hanya berjanji manis yang seolah olah mengulur waktu, karena lahan itu sudah ditanami pohon sawit di lahan kebun kelapa sawit PT. Mitra Sukses Mandiri Prima, yang berlokasi berbatasan dengan PT.HPP yang ada di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Kita akan terus melihat perkembangan kasus ini, karena mereka ini tak memiliki rasa iba kepada warga yang tanahnya sudah diambil alih tapi belum di ganti rugi, sebab mereka ini sudah terluka rasa keadilan publik dengan merampas hak orang lain, dan kita yakin pihak Polres Labuhanbatu akan segera memproses Kasus ini secepatnya sesuai SOP, pungkasnya Beriman Panjaitan, SH.MH.
Tim/Romi Rambe