Diduga Ilegal logging  Berkeliaran lokasi Belakang Yard – 7E PHR-Minas-” usut tuntas”

IMG-20221224-WA0086.jpg

Minas.Benua news.com : Masyarakat menanti tindakan pihak penegak hukum atas pemberitaan di beberapa media online,Bahwa Temuan team di Hutan Konservasi Industri areal Camp Minas tepatnya dibelakang Yard – 7E
diduga ada praktek illegal logging.
bermula dari diterima nya laporan informasi dari masyarakat bahwa diduga ada kegiatan Pembalakan Liar ( _Ilegal Logging _) tanpa ijin PHR.
Selasa,17 Januari 2023, masyarakat berharap kepada pihak kehutanan provinsi Riau dan penegak hukum agar bertindak sesuai prosedur Hukum.

“Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.Sumber informasi yang di terbitkan oleh salah satu media Online.”PERS KPK TIPIKOR” Terbit pada tanggal 26 Desember 2022″ Judul”TEAM DAN BKO POLDA RIAU UNGKAP KASUS ILEGAL LOGGING DI MINAS.”Harapan masyarakat agar pihak penegak hukum benar-benar usut tuntas sesuai jalur hukum yg ada.

“Sumber dari salah satu masyarakat yang tidak bersedia namanya di tulis Melalui chtt WhatsApp menyampaikan: Membenarkan bahwa dibelakang Yard – 7E PHR minas sesuai hasil investigasi team di lapangan ada dugaan ilegal logging namun kita tidak tau apakah ada ijin/tidak.” Sebaiknya bisa di lakukan koordinasi bersama pihak PHR utk sama- sama mengawal proses pengungkapan dugaan ilegal Logging ini, Karena dari info yg kami terima, bahwa pihak- pihak terkait di PHR sedang membentuk team mengumpulkan data, bukti utk di paparkan ke SKKMIGAS.Silahkan koordinasi sama Humas PHR lebih lanjut Kalau bang bisa bangun komunikasi dgn pihak Humas & bagian Pertanahan PHR, pasti akan optimal hasilnya dlm rangka pengungkapan dugaan ilegal logging ini.pintanya”

“guna mengembangkan informasi dan petunjuk masyarakat di atas saat konfirmasi kepada Navarel land sebagai humas PHR,Lewat chtt WhatsApp menjawab “Terimakasih” jawabnya”Begitu juga saat awak media konfirmasi pada kompol Sawaludin pane.S.H sebagai Kapolsekminas lewat chat WhatsApp menyampaikan: Silahkan kordinasi dgn pihak kehutanan untuk menentukan status tanah konsesi dan lokasi dilingkungan Operasi PHR dan disana masyarakat ada juga yg menanam kebun kelapa sawit inilah yg perlu Bapak komfirmasi ke LKH atau Kehutanan Provinsi TK :I maupun II seharusnya ada jawaban dari mereka tentang permasalahan yg ditemukan.”kata Kapolsek”

(team)

scroll to top