Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal Oplosan Beraktivitas Di wilayah Ogan Ilir

1000233760.jpg

Ogan Ilir.(Benuanews.com)-Gudang BBM yang berada di Jalan Raya Lingkar Selatan Pipa Putih,Kecamatan Pemulutan,Kabupaten Ogan Ilir,diduga melakukan aktivitas  penampungan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak jenis solar secara ilegal.

Gudang BBM sangat mencolok,karena sering dilalui kendaraan umum dan warga sekitar. Dari informasi yang kami himpun, gudang tersebut diduga menampung puluhan ton Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi.

Bangunan gudang hanya menggunakan kayu yang berlapiskan seng disekelilingnya, dan buka tutup, pagi dan malam beraktivitas “kata GR warga disekitar lokasi gudang tersebut.

GR menyampaikan hampir setiap hari melihat mobil  Tangki BBM dan Truck modifikasi BBM keluar masuk mampir dan diduga membawa BBM ilegal jenis solar.

“Kalau khawatir jelas,dan ada dampak limbah ,jelas merusak lingkungan dan  rentan  kebakaran.”sebutnya

Pada saat musim penghujan limbah BBM  mengalir ke lokasi pemukiman terdekat dan sawah warga.

“GR juga mengatakan aktivitas ini usaha illegal sangat  jelas merugikan masyarakat banyak dan pasti nya pendapatan negara dari sektor pajak.

Modusnya dilokasi gudang penampung BBM ini mengoplos minyak murni, dengan minyak yang dihasilkan dari masakan lalu diperjual belikan ke pengecer.”jelasnya

Mendapatkan informasi tersebut media selaku control Sosial dengan sesuai pasal  dan KHUP.No10 dan UU no.40 tahun 1999 tentang PERS pasal 18 ayat 1

mencoba konfirmasi ke lokasi gudang.Kondisi gudang tertutup pagar seng, tampak jelas terlihat dari celah- celah seng sebagian rusak berlobang.

Tampak puluhan baby tedmond berkapasitas 1000 liter tersusun rapi di dalam gudang kurang lebih puluhan Tedmond menampung  penuh BBM

Diduga Salah satu pekerja dilokasi gudang BBM merasa Terusik dengan kehadiran media.

“Jangan ada photo photo di lokasi ini Bos jarang kegudang,”kalau kepala Gudang inisial”BM lagi di luar coba lihat di warung  jelas pekerja ke awak media.

“Dari sisi sorotan warga terkesan jelas kegiatan ilegal diduga ada pihak yang membekingi kebal terhadap

Pasal 55 Undang undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta kerja

Dengan dugaan Kuat tidak berlaku lagi
Bagi para mapia penampung BBM ilegal bebas beraktivitas dan mengoploskan BBM di dalam gudang daerah Pipa Putih Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir .

scroll to top