Diduga Edarkan Sabu, Seorang Perempuan Ditangkap Diparkiran Hotel di Mataram

IMG-20241115-WA0072.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Seorang Perempuan berinisial EPS berusi 41 tahun Asal Surabaya Jawa Timur ditangkap diparkiran salah satu Hotel di Kota Mataram, Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 21:30 wita.

Perempuan tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana Narkotika dimana berdasarkan informasi yang diterima yang bersangkutan kerap melakukan transaksi Narkoba di kawasan Hotel.

Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan upaya penyelidikan dan saat tiba diparkiran Hotel di wilayah Cakranegara Kota Mataram ditemukan yang bersangkutan sedang menunggu seseorang. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan kamar tempatnya menginap yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan barang bukti (BB) berupa Shabu seberat 2,72 gram yang berada dalam plastik klip yang disimpan di dalam Dompet kecil yang tersimpan di dalam tas yang bersangkutan.

Selain Shabu, juga ditemukan beberapa pernak pernik alat isap shabu juga ditemukan. Diduga yang bersangkutan akan melakukan transaksi dan pesta Shabu dengan tamunya yang saat itu belum datang.

Selain penggeladahan badan dan kamar hotel dimana terduga berada, penggeledahan juga dilakukan di Kamar Kos milik terduga di wilayah Lingkungan Sapta Marga, Cakranegara Kota Mataram akan tetapi tidak menemukan barang bukti. Terduga akhirnya diamankan dan dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya Perempuan asal Jawa Timur yang diamankan atas dugaan tindak Pidana Narkoba.

“Saat ini perempuan tersebut sedang diperiksa Penyidik, setelah dilakukan tes urine yang hasilnya positif mengandung Zat Narkotika jenis shabu”jelas Kasat.

Terduga memang selama ini diduga Nyambi menjadi perempuan panggilan namun tujuan utamanya menjual Shabu kepada para pelanggannya.

“Bahkan bulan September 2024 ini baru keluar dari Lapas dengan status bebas bersyarat karena tahun 2021 pernah tersangkut dalam perkara Narkoba dan divonis 5 tahun penjara” terangnya.

Atas peristiwa ini perempuan tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita akan kembangkan untuk mengetahui sumber barang yang diperolehnya selama ini,”pungkasnya. (Dv)

scroll to top