Diduga Dikelabui  Anak Buah , Notaris  PPAT Payakumbuh Lapor ke Polisi 

8ba56941-af54-410f-82f0-0912dacfbe73.jpg

Diduga Dikelabui Anak Buah , Notaris PPAT Payakumbuh Lapor ke Polisi

Payakumbuh ,- BenuaNews. Diduga dikelabui oleh anak buahnya seorang Notaris di Payakumbuh, Sri Rejeki Suksessusilawati (57) beralamat di Jalan Pacuan Kelurahan Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara melaporkan anak buahnya berinisial RH ke Polres Payakumbuh dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang diduga dilakukan RH yang selama ini bekerja di Pejabat Pembuat Akte Notaris (PPAT) miliknya.

Kepada Polisi di Mapolres Payakumbuh sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor : STTLP/197.a/VI/2021/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH/POLDA SUMBAR tertanggal 28 Juni 2921, Sri Rezeki menyebutkan bahwa ia telah mengalami kerugian  Rp. 250 juta akibat perbuatan RH.

Dalam Laporan Polisi tersebut, menurut Sri, kejadian itu ia ketahui pada Jumat 5 Maret 2021 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu ia (Sri Rejeki Suksessusilawati.red) bersama seorang karyawannya bernama Azmi, melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas penting berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPH). Berkas tersebut merupakan berkas yang ditugaskannnya kepada terlapor RH untuk dibayarkan pajaknya ke Kantor Pajak Kota Payakumbuh beserta uang bea BPHTB dan PPH.

Namun hal itu (membayar ke Kantor Pajak.red) tidak kunjung dibayarkan/diproses, dan berkasnya tidak ditemukan lagi. Namun terlapor RH tidak mengakui perbuatannya menggelapkan dokumen-dokumen berupa BPHTB dan PPH serta uang pajak tersebut.

” Iya, saya melaporkan RH ke Mapolres Payakumbuh beberapa waktu lalu dalam perkara/kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Dimana saya mengalami kerugian sekitar 250 juta.” Ujar Sri kepada wartawan, Senin siang 19 Juli 2021.

Ditempat terpisah, Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Reskrim. AKP. Akno Pilindo didampingi Kanit 1, Resum. IPDA. Aiga Putra kepada wartawan mengatakan bahwa dalam perkara itu pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka.

” Perkara sudah naik sidik, SPDP sudah dikirim ke Jaksa. Tersangka 1 orang.” Ucapnya melalui pesan WhatsApp. (Yuni).

scroll to top