Diduga Club’ Malam Pentagon Metro Tanjung Bunga Menyalahi Perda Nomor 5 Tahun 2011 Ayat 33

IMG-20221124-WA0332.jpg

MAKASSAR,Benua News.com-Dari investigasi awak media menemukan pelanggaran menyalahi Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata disebutkan pada pasal 33 bahwa waktu tutup jam operasi untuk usaha rumah bernyanyi, karaoke, club’ malam dan diskotik paling lambat pukul 02.00 wita

Diduga Pihak menejemen Pentagon di Jalan Metro Tanjung Bunga Kecamatan Tamalate Menyalahi aturan yang sudah diterapkan di Kota Makassar namun tak mematuhinya.

Saat awak media konfirmasi ke menejer Pentagon pak Calu menerangkan bukan hanya kami yang close jam 04:00 namun banyak club’ malam di Makassar yang close jam 04:00.

“Kami hanya mengikuti club’ yang ada di Makassar, bukan hanya kami closing di jam 04:00” terangnya Calu melalui via Telfond WhatsApp Rabu (23/11/2022)

Dari pengakuan menejer Pentagon Calu, awak media menilai bahwa pihak instansi terkait Kurang tegas menyikapi Club’ malam di Kota Makassar yang menyalahi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 Ayat 33.

Ditempat yang berbeda Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Safar saat dimintai tanggapan terkait THM yang melanggar Jam Operasi,

“Ada di perda nomor 5 tahun 2011, sanksi, ,mulai teguran, sampai pencabutan izin” Tegasnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp Senin (21/11)

Aswar

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top