Gunungsitoli – BenuaNews.com
Kamis 17 Oktober 2024
Sungguh aneh bin ajaib yang dilakukan oleh pj kepala desa madula, beserta wakil ketua BPD dan Sekertaris dimana dugaan, persengkongkolan untuk menggulingkan Drs. Haogowolohe Harefa sebagai ketua BPD demi melancarkan untuk Korupsikan anggaran desa Madula, dalam penjelasan Ketua BPD Haogowolohe Harefa kepada awak media menyampaikan.
“Pada tanggal 17 September 2024 saya telah dikukuhkan oleh walikota gunungsitoli bapak Sowa’a Laoli sebagai ketua BPD, tetapi pada tanggal 20 September 2024 Camat gunungsitoli Berkat Harefa telah mengeluarkan surat pengesahan mengubah struktur BPD Madula dimana Camat gunungsitoli tidak berwewenang melakukan itu yang tidak ssesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 61 dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 bahwa BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota
“Lanjut Ketua BPD, dalam berita acara Laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran pendapatan dan belanja desa Ta 2023 tanda tangan saya telah di tiru dan distempel tanpa sepengetahuan saya send bahkan stempel Ketua BPD aja telah ditahan oleh Sekertaris, telah beberapa kali saya sampaikan bahwa Sekertaris tidak berwewenang memegang Stempel Ketua, tapi mereka selalu ngotot tuturan Ketua BPD.
“Dalam waktu terpisah awak media ini melakukan konfirmasi kepada Camat gunungsitoli Berkat Hulu, atas pengakuan Haogowolohe Harefa, di nomor HP Whatsapp, +62 813-6264-XXXX tetapi sampai sekarang belum ada jawaban, bahkan awak media merasa Camat Kota Gunungsitoli sangat alergi kepada awak media untuk memberikan Informasi.
“Dalam waktu juga yang berbeda Awak Media ini melakukan Konfirmasi Kepada Pj Kades Madula Markus Harefa, di Nomor Via Cellular Whatsapp,+62 858-3612-XXXX, Menyampaikan “Kalau bisa dan lebih jelas Bpk datang langsung ke desa dan bersama BPD kami akan informasikan ke Bapak yang sebenarnya ya,Kapan ke desa tolong di informasikan, Kami tunggu didesa jam 10.30 Pj Kepala Desa Madula tetapi sudah juga menunjukkan Pukul 10:30, Maaf besok saya ngga bisa pak, Markus Hulu juga menyampaikan Via Telpon langsung kepada awak media bahwa Camat Gunungsitoli telah menghubungi dirinya, dan via telpon pun langsung diputuskan oleh Pj Kades tersebut, Sehingga awak media juga merasakan bahwa Pj Kades Madula Markus Hulu, sangat alergi kepada awak media dan arogan berbicara.
“Tanggapan dari ketua LPKPI-RI Hermansyah Telaumbanuamenyampaikan, bahwa perilaku melawan hukum Seperti itu harus segera di laporkan kepada Penegak hukum dan saya Minta Kepada Bapak Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, untuk segera Copot Camat Gunungsitoli Berkat Hulu dan Juga Markus Hulu sebagai Pj Kepala Desa Madula, Supaya jangan terkesan Kepada Masyarakat bahwa Walikota Gunungsitoli selama ini melakukan pembiaran kepada Oknum-oknum ASN seperti perilaku untuk melakukan penyalaan penggunaan wewenang, Apa lagi Sekarang ini Tahun Politik. Tutup hermansyah Telaumbanua(YZ)
Berita Bersambung.