Diduga Camat Bawolato dan Kades Hilifaosi Bersengkongkol Atas Pelantikan Sekdes Hilifaosi, Karena Terima Sesuatu Sehingga pelantikan di laksanakan Maliwa’a

IMG-20230801-WA0031.jpg

Gunungsitoli_BenuaNews, 31Juli 2023
“Dalam setiap pelantikan aparat pemerintah, diharuskan memenuhi mekanisme peraturan dan undang-undang yang berlaku, tetapi sungguh ajaib dalam pelantikan Seorang Sekdes Hilifaosi Kecamatan Bawalato, FAOBALI GULO. Seakan tidak ada tempat di desa yang menganggarkan rekrutmen di Hilifaosi, hingga dalam pelantikan tersebut di adakan di desa Maliwa’a Kecamatan Idanō Gawo.

“Saat awak media konfirmasi kepada kepala Desa Hilifaosi Temasōkhi Lafau, di nomor HP+62 823-0415-XXXX Mempertanyakan kejadian penolakan masyarakat setempat atas pelantikan sekdes tersebut, dan memaksakan pelantikan FAOBALI GULO di desa lain, seakan tidak ada balai desa pemerintah Hilifaosi, tapi Kades Temasōkhi Lafau seakan alergi kepada awak media, hingga Kangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang keterbukaan informasi Publik.

“Dalam waktu yang berbeda, camat Bawalato F Hulu menjelaskan kepada awak media, “Yaahowu, proses seleksi perangkat desa pada Jabatan Sekretaris Desa Hilifaosi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku dan tentunya sebelum perangkat desa tersebut memangku jabatannya perlu mengucapkan sumpah / janji dan tempatnya adalah tempat yang ditentukan oleh Kepala Desa,

“Lanjut camat, Pelantikan sekdes tersebut adalah mempedomani ketentuan, dimana sebelum perangkat desa memangku jabatannya perlu mengucapkan sumpah/janji dan tempatnya ditentukan oleh kepala Desa selanjutnya hal hal lain mengenai tempat agar di koordinakan dengan  Kepala Desa Hilifaosi, Terimakasih. Tutup camat.

“Saat terpisah, tanggapan dari Ketua Korwil LSM GEMPUR KEPULAUAN NIAS, Fatiziduhu Zai. Menjelaskan,                                                             Dengan peristiwa penolakan yg begitu masif dari masyarakat terhadap sekdes tersebut maka akan sangat mempengaruhi kinerja pemerintah desa Hilifaosi itu sendiri. Selebihnya ada dugaan bahwa proses rekrutmen dan rekomendasi Camat Bawolato terhadap calon sekdes tersebut di DUGA Camat dan Kepala Desa menerima suatu Janji atau pemberian, merupakan salah satu siasat untuk mengamankan kepentingan partai politik tertentu dan Penguasa lokal. Dan peristiwa pelantikan aparat dan perangkat Desa si luar wilayah Desa bersangkutan merupakan sejarah baru kepemimpinan pemerintahan di Kabupaten Nias di bawah kepemimpinan Bupati Ya’atulo Gulo. Hal ini belum pernah terjadi sepanjang sejarah pemerintahan di Kepulauan Nias dari sejak sebelum kemerdekaan sampai peristiwa ini terjadi, Tutup Fatiziduhu Zai

“Saat yang Berbeda Ketua JPKP DPD Kabupaten Nias E Mendrōfa menanggapi, Sungguh Sangat Kwatir atas pelantikan sekdes Hilifaosi Seakan Kepala Desa Hilifaosi Memaksakan Kehendak tanpa mengindahkan apa yang di harapkan masyarakat Desa Hilifaosi Kecamatan Bawolato Sehingga Melaksanakan pelantikan di Desa Lain juga di Kecamatan Lain Secara aturan tentu di anggap tidak sesuai.

“Di Lanjutkannya Di duga Camat Bawolato Kurang  memahami aturan mekanisme penjaringan perangkat Desa terlihat dari pelantikan sekdes Hilifaosi Buang diri namun kalau kita melihat bahwa salah satu syarat Dalam Menetapkan Perangkat Desa wajib ada surat Rekomendasi dari Camat itu Pedoman dari Kepala desa dalam melaksanakan pelantikan.(Team)

scroll to top