Diduga Bangunan Bodong’ Di Medan Labuhan Membuat Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)

IMG-20230313-WA0109.jpg

Sumut.Benuanews.com.Medan
Labuhan-Bangunan pergudangan di jalan KL.Yos Sudarso Km,14,8 No.41A milik PT Wieratama Roda Karya Indonesia di lingkungan 2, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, diduga berdiri tidak kantongi izin Mendirikan bangunan (IMB),sepertinya membuat kebocoran pendapatan asil darera (PAD) dari retribusi izin bangunan.

Menurut Keterangan Robert Sembiring yang merupakan aktifis di Medan Utara menjelaskan ketika di mintai tanggapanya di warung kopi bahwasanya Adanya bangunan tanpa IMB sebagai bukti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya petugas ketertiban (Trantib) di Kecamatan,warga mengharapkan, masalah itu disikapi serius oleh petugas trantib Kecamatan dan satpol PP kota Medan.Sehingga,PAD dapat dimaksimalkan masuk ke kas pemko,”kata Robert.

Robert juga mengatakan terkait adanya bangunan yang telah berdiri tanpa kantongi izin itu jelas jelas melanggar peruntukan,Pemko Medan melalui OPD terkait harus berkolaborasi untuk pengawasan yang maskimal.Selain peningkatan pengawasan,juga harus ada sanksi tegas dari pemko Medan kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan.Sanksi tegas sangat diperlukan guna memberikan efek jera.Ketegasan pemberian sanksi juga tidak boleh pilih kasih, namun bersifat adil dan tegas ,”ujar Robert

Sementara itu disampaikan oleh pihak Kecamatan Medan Labuhan, pada senin 13 Maret 2023, sekitar pukul 12:00 wib,melalui kasih Trantib Kecamatan disampaikan.oleh Iwan Andila dibagian Stab kalau lah masalah itu sudah kita surati yang sifatnya memberikan himbauan kepada pemilik Bangunan ,sudah kami Surati bg,” sebut Iwan Andila saat ditemui diruangan Trantib Kecamatan Medan Labuhan.(Handoko)

scroll to top