Diduga Anggota DPRK Aceh Timur Melanggar Protokol Kesehatan covid-19.

IMG-20210218-WA0017-1.jpg

Aceh Timur -(benuanews.com)- Lagi gencar- gencarnya melakukan patroli protokol kesehatan covid-19 masih ada pejabat dan instansi anggota DPRK yang melanggar.
Tgl 17/02/2021

Kemana tim peucroek Kabupaten Aceh Timur yang seharusnya giat patroli ke Kantor-kantor supaya maksimal serta tertib menjalankan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh presiden RI.

Mengingat semua ini sudah diatur dalam Undang undang ancaman pidana bagi pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Serta yang sudah dikeluarkan oleh Divisi Humas Pol Idham Azis berupa surat telegram terkait penegakan Protokol Kesehatan Covid-19. Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Salah satu bunyi dalam surat telegram itu adalah agar jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar Protokol Kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dan didalam penegakan Perda/Peraturan Kepala Daerah tentang penerapan Protokol Kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas Kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,” seperti dikutip dari surat telegram tersebut.

Namun sayangnya, dugaan pelanggaran Prokes dilakukakan oleh Dewan terhormat Kabupaten Aceh Timur. Seharusnya menjadi contoh kepada masyarakat agar Prokes-19 harus selalu dijaga guna menekan penyebaran virus Corona di Aceh umnya dan khusubya Aceh Timur .

Dugaan pelanggaran Prokes tersebut dilakukan dewan saat menerima Puluhan Perwakilan Petani yang terkena dampak pembangunan jalan Right Of Way (ROW) atau jalan pipa gas milik PT Medco E & P Malaka, di Kantor DPRK Kabupaten Aceh Timur untuk mengadu keluhan mereka, Selasa 16 Februari 2021.

Ketua DPRK Aceh Timur Tgk. Muhammad Daud yang akrab dipanggil Abi Daod menanggapi persoalan tersebut kepada media ini, Rabu, 17 Februari 2021 mengatakan akan melakukan teguran kepada anggota dewan yang tidak mematuhi Prokes Covid -19.

Ia juga menambahkan bahwa selama ini pihaknya sudah sering memberikan arahan agar mematuhi Prokes apalagi jika sedang malaksanakan audiensi dengan publik.

Namun begitu, Abi Daod menjelaskan tidak dapat memberikan sanksi kepada anggota dewan yang melanggar Prokes.

Sebelumnya , Sekretaris DPRK Aceh Timur, Zubir, SE saat dikonfirmasi siang tadi, mengatakan bahwa pihak sekretariatan telah sering mengarahkan agar seluruh anggota dewan maupun staff di kantor Dewan untuk mematuhi Prokes.

scroll to top