Pekanbaru, BenuaNews.com — 07 November 2025, Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di sektor perkebunan sawit di Kota Pekanbaru. Perusahaan PT Tri Agro Subur, yang sebelumnya disebut sebagai kebun milik Toni Candra, diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran hukum terkait pajak, hak guna usaha (HGU), lingkungan, dan ketenagakerjaan. Informasi yang diperoleh tim redaksi dari hasil investigasi dan laporan masyarakat menunjukkan bahwa perusahaan ini sebelumnya diduga tidak pernah membayar pajak selama beroperasi. Namun, setelah kebunnya berkembang dan bernilai tinggi, nama usaha tersebut diubah menjadi PT Tri Agro Subur, yang diduga bertujuan menghapus kewajiban pajak lama dengan cara melakukan pendaftaran ulang NPWP dan perubahan badan hukum.
Perubahan nama perusahaan tanpa pelunasan kewajiban pajak lama diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), khususnya Pasal 2A dan Pasal 3A, yang mewajibkan setiap wajib pajak untuk mendaftar dan melunasi kewajiban sebelum perubahan atau penghapusan NPWP.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2021 juga mengatur bahwa pendaftaran ulang wajib pajak tidak dapat dilakukan bila masih memiliki tunggakan pajak.
Jika benar terjadi perubahan nama hanya untuk menghapus kewajiban pajak, itu jelas bentuk penghindaran pajak yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) UU KUP,” ujar salah satu pemerhati hukum pajak di Pekanbaru saat dikonfirmasi BenuaNews.com.
Tak hanya persoalan pajak, aktivitas perkebunan sawit milik PT Tri Agro Subur juga diduga telah menyerobot lahan sempadan Sungai Siak yang seharusnya menjadi kawasan lindung. Penanaman di area tersebut melanggar, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 69 ayat 1 huruf h),PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Pasal 11), serta
Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lingkungan. Kegiatan di kawasan sempadan sungai merupakan pelanggaran lingkungan berat yang dapat dijatuhi sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru juga diminta turun tangan untuk melakukan pengukuran ulang batas HGU perusahaan, karena diduga tidak sesuai dengan izin awal.
Luas lahan yang kini ditanami sawit disebut-sebut melampaui batas legal HGU, bahkan sebagian memasuki kawasan lindung sungai. BPN harus segera audit dan verifikasi ulang dokumen HGU perusahaan ini. Jangan sampai ada penyalahgunaan izin dan penggelapan pajak lahan,” tegas salah satu aktivis LSM KPK-RI DPC Kabupaten Siak yang turut memantau kasus ini.
Saat kontrol sosial konfirmasi ke pihak perusahaan PT Tri agro subur. Melalui HRD tidak merespon dengan mengucapkan Terimakasih ucapnya lewat chat WhatsApp, Kemenkeu RI wajib tegas dan berani memberikan sanksi kepada pihak perusahaan diduga kuat HGU nya tidak sesuai dengan luas lahannya dan Merugikan negara miliaran rupiah diduga kuat serobot lahan pinggir sungai Siak DLH- Dinas lingkungan hidup kota Pekanbaru wajib tau dan bertindak akan segera kontrol sosial menindaklanjuti.”
Agus zega.

