Diduga Adanya Kelalaian Dalam Prosedur Persyaratan PTSL Oleh Oknum Perangkat Desa Kramat Jegu

IMG-20220429-WA0024.jpg

SIDOARJO ( JATIM) Benua News. com. Awal munculnya permasalahan ini menurut cerita korban Esty Safitri (28)saat ditemui awak media benua news yang kos didaerah desa Ponokawan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo bermula adanya pembuatan sertifikat masal program PTSL melalui desa tempat tinggalnya yaitu desa Kramat Jegu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, yang korban selaku ahli waris yang sah setelah ibu kandungnya meninggal dunia tidak merasa mendapatkan undangan guna kelengkapan dokumen untuk persyaratan PTSL

Menurutnya cerita korban, karena ada kejanggalan persyaratan dokumen yang diajukan ke panitia PTSL. Dimana persyaratan yang diajukan diduga banyak unsur kebohongan. Dan pihak dari oknum perangkat yang mengetahui kejanggalan dokumen masih saja dilanjutkan, padahal menurut korban dulu pernah diajukan ditolak dan sekarang kenapa diterima sampai akhirnya jadi SHM yang mengakibatkan timbulnya sengketa.
Sebetulnya, pihak korban sempat bertemu dengan paman korban inisial ( MN) dan kasun setempat inisial ( SN). ( Dimana korban dipanggil untuk tanda tangan penerimaan SHM hasil PTSL, tetapi korban menolak dikarenakan ada kesalahan prosedur persyaratan buat dokumen PTSL. Terjadi pertemuan tersebut pada tanggal 07 April 2022 dihari Kamis malam sekitar pukul 20.00 wib dikediaman Kasun setempat. Proses pertemuan tersebut memutuskan bahwa pihak dari paman korban dan kasun setempat menarik kembali sertifikat hasil PTSL tersebut,setelah pihak korban menunjukkan ke aslian dokumen yang asli milik korban.

Dikarenakan sertifikat hasil PTSL sudah jadi akhirnya pihak korban meminta pertanggung jawaban pada pihak oknum perangkat desa kramat jegu kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo untuk mengubah sertifikat PTSL.

Dan sampai berita ini dimuat pihak dari oknum perangkat desa Kramat Jegu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo belum memberikan jawaban, “ujar korban. Dan korbanpun sudah berkoordinasi dengan BPN Sidoarjo tentang permasalahannya.

Jika permasalahan ini pihak korban sebetulnya ingin diselesaikan secara kekeluargaan tetapi jika tidak ada itikad baik dari sana pihak korban siap menempuh secara jalur hukuml, “pungkas korban. ( Jafra)

scroll to top