BATANG HARI.(Benuanews.com)-Program Operasional Nasional Agraria (Prona), Proyek massal ini merupakan proses administrasi sertifikat pertanahan bukti kepemilikan sah yang harus dimiliki pemilik tanah, Pada dasarnya seluruh lapisan masyarakat namun yang menjadi sasaran utama dari proyek ini adalah masyarakat dengan ekonomi rendah.
Juga seperti halnya di Desa Penerokan Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari,sebagian Masyarakat Desa banyak yang mengikuti Program tersebut,dengan Pungutan biaya Rp500.000 namun apabila lokasi tersebut merupakan tanah kebun dikenakan biaya penambahan Rp 100.000,menurut Keterangan satu diantara ketua Rt di Desa Penerokan.Rabu(22/06/2022)
“Biaya tersebut digunakan untuk biaya administrasi dan pengukuran,juga dibayarkan setelah terbit sertifikat,akan tetapi ada juga yang telah bayar uang muka lebih dahulu,dengan catatan apabila sertifikat tidak terbit,maka uang yang diserahkan kepada desa dianggap hangus,yang dipungut oleh Kepala Dusun setempat.”Terang satu diantara Ketua RT setempat yang dimintai Keterangan Olen tim Media.
Sementara berdasarkan kesepakatan yang tertuang antara tiga kementerian itu, diantaranya Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembagunan Daerah Tertinggal tentang pembiayan pendaftaran tanah sistematis.
-NOMOR 25/SKB/V/2017
-NOMOR 590-3167A Tahun 2017
-NOMOR 34 Tahun 2017
Yang mana Desa Penerokan Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari merupakan Wilayah Kategori IV,dengan Biaya yang telah ditentukan sebesar Rp 200.000.
Sugiono Kepala Desa setempat pada saat akan ditemui mengatakan lagi tidak ada di tempat dan lagi kunjungan ke luar desa.
Hari ini saat awak media ingin kembali mengklarifikasi masalah ini dan mengubungi Sugiono selakuh kepala Desa melalui via telpon/Wa beliau menjelaskan bahwa Pemerintah Desa yang dipimpin nya tidak pernah membebani warga yang menyangkut masalah Pembiayaan, bahkan kami memberikan kemudahan-kemudahan secara yuridis bagi warga yang belum memiliki bukti kepemilikan apapun ” Terang kades”
Berbeda penjelasan, menurut keterangan yang didapat dari Masyarakat,dengan ketentuan pungutan sebesar Rp 500.000 sudah melanggar ketentuan Kesepakatan tiga Kementrian.maka diduga adanya Pungli dalam hal ini.
(Zami)