Di Perintahkan Bupati,Kadis DPMPN”Pilpanag Akan di Laksanakan Pada Tahun 2022

InCollage_20220603_123230262.jpg

Simalungun,BenuaNews.Com

Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN), Jonni Saragih agar Pemilihan Kepala Nagori (Pilpanag) dapat terlaksana pada tahun 2022.

“Benar, saya dapat perintah dari Bupati agar Pilpanag di Kabupaten Simalungun dapat terlaksana pada tahun 2022,” ujar Jonni kepada wartawan melalui rilis, Kamis (2/6/2022) sekira jam 14.30 WIB.

Perintah Bupati kepada Jonni juga, agar pelaksanaan pilpanag sesuai dengan ketentuan dan berkoordinasi sesama OPD terkait serta mensosialisasikan kendala teknis tersebut. “Agar, tidak menjadi perdebatan atau salah penafsiran terhadap tahapan pilpanag,” kata Jonni.

Menurut Jonni, 248 Pangulu yang akan berakhir masa jabatan. Sebanyak 245 Pangulu tanggal 17 Agustus 2022, 1 Pangulu tanggal 23 November 2022, 1 Pangulu tanggal 20 Desember 2022; dan
1 Pangulu tanggal 11 Januari 2023.

“Dalam melaksanakan kegiatan ini masih terdapat kendala/masalah teknis dalam pelaksanaan Pilpanag antara lain, belum sinkronnya ketentuan perundang-undangan yakni, Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori berkaitan dengan penetapan calon pangulu terpilih, yaitu Pasal 64 yang saat ini masih dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Simalungun bersama Eksekutif,” paparnya.

Hal ini, lanjut Jonni, berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Selanjutnya, Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori berkaitan dengan domisili calon pangulu Pasal 44 huruf g yang dihapus dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Kemudian, Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori berkaitan dengan jumlah pemilih di TPS yaitu Pasal 58. “Hal ini juga berkaitan dengan terbitnya surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270/5645/SJ tanggal 08 Oktober 2021 perihal tindak lanjut pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa Pandemi COVID-19, pasca penundaan,” terang Jonni.

Di mana, sambung Jonni, point 5 huruf c disebutkan melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 (lima ratus) Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengaturan jadwal kedatangan pemilih.

“Dan saat ini di Bapemperda DPRD Kab. Simalungun sedang dibahas Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Jonni.

Sementara, masalah pendanaan untuk pelaksanaan pemilihan pangulu sebanyak 248 Nagori pada APBD Kabupaten Simalungun ditampung pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.429.622.225 tidak mencukupi dengan estimasi kebutuhan dana lebih kurang sebesar Rp18 miliar.

“Untuk mengatasi dana pilpanag, Pemerintah Kabupaten Simalungun akan mengajukan penambahan dana untuk kebutuhan Pilpanag pada pembahasan P-APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2022,” katanya.

(Dedi Sinaga)

scroll to top