Sumbawa Barat NTB benuanews.com – Dengan iming-iming nonton Youtube, tiga anak dibawah umur menjadi korban tindak asusila oleh seorang pria paruh baya yang terjadi di Kabupaten Sumbawa barat, Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K saat dikonfirmasi media membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pidana Asusila terhadap anak dibawah umur, terduga pelaku Pria berinisial H alias C umur 54 tahun asal warga Sumbawa Barat, Senin (25/09/23).
“Terungkapnya kasus ini atas laporan dari orang tua korban A inisial S (38) tahun beralamat di Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat tanggal pelaporan 23 September 2023”, jelas Kasat reskrim.
Lebih lanjut dijelaskan Abi, modus yang dilakukan terduga pelaku yaitu Pelaku mengajak ketiga korban ke rumahnya dengan mengatakan “sini nonton youtube” yang saat itu ketiga korban sedang bermain di depan rumah pelaku. Ketiga korban pun mendatangi pelaku masuk ke dalam rumah, pelaku mengajak ketiga korban ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar.
“Pelaku menyuruh ketiga korban tidur diatas kasur, saat itulah pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap ketiga korbanya satu persatu. Usai melakukan perbuatannya pelaku memberikan uang Rp. 5000- pada ketiga korban sambil mengancam jangan bilang pada siapapun”, ucap Abi
Dari keterangan korban, pelaku telah melakukan perbuatan asusilanya sebanyak empat kali yang menyebabkan korban mengalami sakit dibagian sensitif korban. Tim Reskrim Polres Sumbawa barat telah mengamankan pelaku beserta barang bukti kejahatan di Mapolres Sumbawa Barat untuk diproses hukum lebih lanjut,
“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (5) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang TPKS Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP”, tutup Abi.(Arf)