Di HUT ke-27 Madina, Ketua DPK SATMA AMPI STAIN Madina Kritik Pemkab Lamban Tata IPR, Desak Percepatan Penetapan WPR dan Tambang Rakyat

Screenshot_20260310_201608.jpg

MANDAILING NATAL-Benuanews.com-Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke-27 dinilai tidak boleh hanya menjadi seremoni tahunan tanpa diiringi dengan evaluasi serius terhadap berbagai persoalan daerah yang hingga kini belum terselesaikan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah lambannya penataan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta belum jelasnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang selama ini menjadi harapan masyarakat penambang di daerah tersebut.

Ketua DPK SATMA AMPI STAIN Mandailing Natal, Ramli Lubis, secara tegas mengkritik Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menata sektor pertambangan rakyat.

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah daerah belum menghadirkan langkah konkret yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang. Padahal persoalan tambang rakyat di Mandailing Natal sudah berlangsung cukup lama dan terus menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Di usia ke-27 Kabupaten Mandailing Natal ini, kita harus berani mengatakan bahwa pemerintah daerah masih terlihat lamban dalam menata Izin Pertambangan Rakyat. Padahal persoalan ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan menyangkut kehidupan banyak masyarakat,” tegas Ramli Lubis.

Ia menilai kondisi tersebut membuat masyarakat penambang berada dalam posisi yang serba sulit. Di satu sisi mereka menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat, namun di sisi lain mereka tidak memiliki kepastian legalitas karena lambannya proses penataan wilayah pertambangan rakyat dan penerbitan IPR.

“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat bekerja dalam ketidakjelasan hukum. Jika pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat, maka penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan IPR harus dipercepat,” ujarnya.

Ramli juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya hadir ketika ingin melakukan penertiban atau penindakan terhadap aktivitas tambang rakyat, tetapi harus menghadirkan solusi yang jelas dan berpihak kepada masyarakat.

“Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika ingin menertibkan. Pemerintah harus hadir dengan solusi, dengan regulasi yang jelas, serta keberpihakan kepada masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor tambang rakyat,” katanya.

Ia menilai persoalan tambang rakyat di Mandailing Natal sudah terlalu lama dibiarkan tanpa kebijakan yang benar-benar memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Selama ini persoalan tambang rakyat di Mandailing Natal seolah dibiarkan berjalan tanpa arah yang jelas. Pemerintah daerah tidak boleh terus bersikap lamban, karena yang menjadi korban dari ketidakjelasan kebijakan ini adalah masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari tambang rakyat,” ujarnya.

Menurut Ramli, selain persoalan IPR, pemerintah juga dinilai belum maksimal dalam mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Mandailing Natal.

“Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR ini sangat penting karena menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan secara legal. Tanpa WPR yang jelas, masyarakat penambang akan terus berada dalam ketidakpastian hukum,” jelasnya.

Ia menilai pemerintah daerah seharusnya lebih aktif mendorong percepatan penetapan WPR dengan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

“Jika pemerintah daerah benar-benar serius, maka percepatan penetapan WPR harus menjadi prioritas. Jangan sampai masyarakat terus bekerja tanpa perlindungan hukum hanya karena lambannya proses kebijakan,” tegas Ramli Lubis.

Menurutnya, persoalan tambang rakyat bukanlah isu baru di Mandailing Natal. Oleh karena itu, pemerintah daerah seharusnya sudah memiliki langkah strategis untuk menyelesaikannya.

“Tambang rakyat ini bukan persoalan baru. Sudah bertahun-tahun masyarakat menunggu kepastian dari pemerintah. Kalau sampai hari ini belum juga ada langkah nyata, wajar jika publik menilai pemerintah daerah belum memiliki keberanian dan keseriusan dalam menata sektor ini,” katanya.

Ramli juga mengingatkan bahwa penetapan WPR bukan hanya soal legalitas tambang, tetapi juga menyangkut penataan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat di daerah.

“Dengan adanya WPR yang jelas, pemerintah bisa menata aktivitas tambang rakyat secara lebih tertib, mengawasi dampak lingkungannya, serta memastikan bahwa hasil tambang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” tutup Ramli Lubis.(MFB#)

Jurnalis: Magrifatulloh

scroll to top