Banggai-Sulteng,Benua News.com-
DG selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas III Bunta , di tahan oleh penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi tengah , Kamis 7/7/2022.
Setelah di tetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam jabatan (pungli) terkait Pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) PT.AMS , DG di tahan berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi Sulawesi tengah Nomor: print-01/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 06 Juli 2022.
Tersangka DG di tahan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 07/07/2022 sampai dengan 26/07/2022 di rutan kelas II palu berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan Nomor : Print-01/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022.
DG di duga melakukan pemerasan terhadap beberapa perusahaan pelayaran yang menggunakan PT.AMS selaku agen, dengan modus DG tidak akan menerbitkan (SPB) jika permintaan sejumlah uang tidak di penuhi,
Di duga tersangka DG meraup ratusan juta rupiah dalam sekali mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Jacob Hendrik pattipeilohy Kepala Kejati Sulteng , melalui kasi Penkum Kejati Sulawesi tengah Reza Hidayat mengatakan, penahanan tersangka di lakukan karena adanya ke khawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, ini adalah bukti kongkrit pelaksanaan arahan Jaksa Agung agar setiap jajaran kejaksaan memberantas Mafia Pelabuhan sesuai dengan surat edaran Jaksa Agung Republik Indonesia No 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang pemberantasan mafia pelabuhan dan Bandar udara.
” Selain tersangka DG masih terbuka kemungkinan akan adanya tersangka lain tergantung hasil penyidikan yang sementara berjalan.” Jelasnya(tim).