Payakumbuh ,- Benuanews.com Masih di suasana bulan Ramadhan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh gulung dua orang pria yang di duga pengedar narkotika jenis sabu – sabu .
Kedua tersangka masing – masing YP (27) merupakan warga Parit Rantang Kelurahan Payakumbuh Barat dan rekannya EP (35) merupakan warga Balai Tongah Koto Kecamatan Payakumbuh Utara mereka ditangkap pada hari Rabu (20/4) 2022 sekitar pukul 23.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Tigo Koto Diate Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh ,penangkapan kedua tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat ,setelah di lakukan penyelidikan Tim Opsnals Satresnarkoba melakukan pengintaian dengan cara penyamaran .
Saat di lakukan penangkapan terhadap kedua tersangka Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh menemukan 4 (empat ) paket sedang sabu yang dibungkus dengan plastik bening kemudian juga di temukan 1 (satu) paket kecil sabu siap edar yang di bungkus plastik bening dan 1 unit timbangan digital warna hitam, 2 buah hand phone merk Samsung dan merk Strawbery juga sejumlah uang Rp seratus ribu (100.000) beserta sebuah dompet .
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Narkoba Iptu Desneri membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka , benar keduanya kita tangkap saat berada di sebuah rumah ,setelah di lakukan penggeledahan kita menemukan beberapa paket sabu siap edar dan sebuah timbangan digital juga sejumlah uang di duga kedua tersangka merupakan pengedar sebut Desneri
Untuk saat ini kedua tersangka sudah di tahan di Mapolres Payakumbuh Jalan Pahlawan kawasan Labuah Basilang beserta dengan barang bukti (BB) guna penyelidikan lebih lanjut (Julian)