Di Duga Oknum Mantan Anggota DPRD Kabupaten Nias “BML” Belum Mengembalikan Aset Milik Daerah

IMG-20221222-WA0022.jpg

Nias.Benuanews.com.
Sekwan DPRD Kabupaten Nias Ammad Darwis Zendrato, dalam keterangan persnya kepada Media Awak Media bertempat Sekretariat DPRD kabupaten Nias, Selasa 21/12/2022. menyampaikan bahwa mantan Anggota DPRD kabupaten Nias Periode 2014-2019 berinisial “BML” belum mengembalikan Barang Milik Daerah (BMD).

Ahmad Darwis Zendrato Sekwan DPRD Kabupaten Nias, menerangkan bahwa pada tahun periode 2014 – 2019 telah diberikan fasilitas kepada anggota DPRD Kabupaten Nias, berupa Sepeda motor dan Laptop, dan pada akhir periode 2019 seyogianya masing-masing anggota DPRD yang mengakhiri masa jabatannya wajib mengembalikan Barang Milik Daerah tersebut, Ucap Sekwan.

Lebih lanjut berdasarkan penelusuran administrasi, sejumlah anggota DPRD yang telah berakhir periode 2014 sampai 2019 sebagian besar sudah mengembalikan aset tersebut, namun setelah penelusuran lebih lanjut, didapati salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Nias periode 2014-2019 berinisial “BML” sampai sekarang belum mengembalikan Barang Milik Daerah berupa satu unit sepeda motor Megapro dengan nomor polisi BB 3430 V.

“Sebelum saya menjabat disini sudah pernah Sekretaris DPRD kabupaten Nias menyurati yang bersangkutan pada tahun 2019 dan 2020 namun sampai sekarang yang bersangkutan “BML” belum juga mengembalikannya.
kita akan mengingatkan atau menyurati hari ini agar segera mengembalikan Barang Milik Daerah, Tegas Sekwan”.

“Bahwa setiap penyerahan kendaraan dinas wajib ada berita acaranya dan begitu juga sebaliknya setelah dikembalikan seharusnya ada berita acara pengembalian barang. Akan tetapi dokumen berita acara pengembalian barang yang bersangkutan “BML” tidak ada dan menurut saya patut diduga kendaraan yang ada dalam penguasaannya belum dikembalikan di Sekretariat DPRD Kabupaten Nias.” lanjut Sekwan.

Untuk itu, Sekecil apapun inventaris Negara harus dikembalikan dan tidak boleh dikuasai oleh siapapun dan kita ingatkan kembali kepada yang bersangkutab “BML” agar mengembalikan Barang Milik Daerah tersebut, Harap Sekwan.

Ketika Awak Media
menghubungi yang bersangkutan oknum mantan Anggota DPRD Kabupaten Nias Inisial “BML” melalui telepon seluler dan juga WhatsApp tidak merespon atau dijawab hingga berita ini ditayangkan.
(Red)

scroll to top