Di Duga Modus Penipuan Pemaksaan Pembelian Barang di Aplikasi LAZMART Bekerja Sama Dengan LAZADA

IMG-20221119-WA0100-1.jpg

Lampung, https://Benuanews.com — Diduga ada Penipuan dengan pembelian barang dengan bersifat pemaksaan melalui aplikasi lewat LAZMART yang bekerja sama dengan LAZADA dengan modus menawarkan jasa pembelian barang di sosmed aplikasi LAZMART. Kita di suruh membuat akun, dengan diberikan Kode undangan dan link untuk masuk seperti link di bawah ini
https://lazmart.cn/
Untuk pendaftaran akun LAZMART agar anda bisa melanjutkan kerjaan online paruh waktu bersama LAZMART.

Berdasarkan informasi dari narasumber JH selaku Korban LAZMART, JH membeberkan kronologinya ,” Mula-mula kita ditawarkan untuk mengisi dana ke akun yang sudah kita buat mulai ditawarkan ke kita
Untuk pengisian mulai 100.000 mendapatkan 20%-30% dari jumlah yang kita belanja di aplikasi LAZMART kita di suruh Transfer ke nomor rekening
NAME: Abdul Gopur
BANK: CIMB Niaga
No. Rek LazMart:705946067500
Kode Bank : 022

Selajutnya proses pembelian aplikasi di LAZMART lancar, uang 100rb. Kita suruh pihak LAZMART, untuk menarik kembali uang kita ke rekening. dan uang itu masuk lagi ke rekening kita dengan tambahan sekitar 38000rb rupiah jadi jumlah yg kita Terima 138000rb rupiah yang masuk ke rekening kita,

Dan selajutnya kita di suruh kembali mengisi uang kita ke akun yg sudah kita buat dengan tranfer uang dengan tawaran bervariasi seperti di bawah ini
1. Isi ulang 300.000 untuk mendapatkan 20% -30% dari pokok, dan tarik 410.000
2. Isi ulang 400.000 untuk mendapatkan 20% -30% dari pokok, dan tarik 585.000
3. Isi ulang 500.000 untuk mendapatkan komisi 20%-30% dari pokok dan penarikan 725.000
4. Isi ulang 850.000 untuk mendapatkan 20% -30% dari pokok, dan tarik 1.070.900
5. Isi ulang 1.000.000 untuk mendapatkan 20% -30% dari pokok, dan tarik 1.550.900
6. Isi ulang 1.500.000 untuk mendapatkan 20% -30% dari pokok, dan tarik 2.100.000

Ketika kita melakukan isi ulang dengan mengirim uang kepada rekening di atas dengan jumlah 500rb. Kita mulai melakukan pembelian barang dari aplikasi LAZMART yang bekerja sama dengan LAZADA, seketika kita melakukan pembelian barang di aplikasi tersebut kita ditawarkan dengan harga barang Rp.2 juta dan itu harus kita beli, maka secara otomatis uang kita yang di akun tersebut tidak mencukupi, maka pihak LAZMART meminta kepada kita untuk melakukan pengisian akun ulang kekurangan yaitu Rp.1500rb. Begitu seterusnya sampai puluhan juta, untuk membeli barang di luar kemampuan kita,” Ujar JH yang mengalami hal tersebut.

“JH juga menambahkan, Apabila kita tidak melakukan hal tersebut maka uang kita tidak akan kembali lagi, atau di bekukan dan seterusnya, sementara kemampuan kita terbatas, Dia berharap kepada OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, agar menutup aplikasi LAZMART ini, mengingat sifatnya memaksa kemampuan untuk membayar barang di aplikasi di luar batas konsumen,

Untuk BPSK Nasional tolong di tindak lanjuti aplikasi LAZMART, karena dianggap merugikan konsumen bersifat pembelian barang dengan cara pemaksaan.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disingkat UU Perlindungan Konsumen) adalah adanya fenomena di masyarakat yang kedudukan konsumen pada umumnya lemah dalam bidang ekonomi, pendidikan, serta daya tawar konsumen terhadap pelaku usaha.

1]. Selain itu, ke sentimen antara konsumen dan pelaku usaha juga menyebabkan rendahnya tingkat kesadaran, kepedulian, dan rasa tanggung jawab pelaku usaha tentang perlindungan konsumen baik dalam hal melakukan produksi, memperdagangkan maupun mengiklankan.

2]. UU Perlindungan Konsumen dibentuk untuk melindungi kepentingan konsumen yang selama ini cukup terabaikan serta hukum yang bersifat memaksa yang tentunya membuat pelaku usaha wajib dikenakan denda.

3]. Apabila pelaku usaha tidak meringankan hukum yang ada, maka tentunya akan ada sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha.

Perlu diketahui juga, selain UU Perlindungan Konsumen terdapat peraturan lain yang juga mengatur mengenai perlindungan konsumen yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa.

“Untuk di himbau kepada semua pengguna sosmed dari sabang sampai merauke jangan tertipu dengan aplikasi LAZMART yang ada di sosmed Facebook karena aplikasi ini di duga modus penipuan dengan memaksa konsumen untuk pembelian barang yang di luar batas kemampuan kita, sementara uang kita tidak bisa ditarik kembali dari akun”. Pungkas HJ yang telah di sampaikan melalui pesan WhatsApp Kepada Awak media Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI).

Dengan adanya kasus tersebut maka pihak Awak media Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), akan konfirmasi kepada semua pihak yang terkait.

@gus

scroll to top