PALANGKA RAYA (benuanews.com) – Pesta Demokrasi 2020 pemilihan kepala daerah di Indonesia telah usai, namun hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng menyisakan hasil yang kurang memuaskan bagi pasangan Calon Gubernur Kalimantan Tengah nomor urut satu Ir Ben Brahim-Ujang. Setelah usai di umuman oleh KPU Kalteng, pasangan Ben-Ujang merasa keberatan akan hasil Rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut, dan akan melakukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ir Ben Brahim mengatakan, sebagai negara yang baik tentu, harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan sebagai mana sesuai dengan falsafah huma betang, yang dilandasi dengan cintai dan tanpa membedakan suku agama ras dan golongan.
“Saya bersama Ben Ujang di sertai dengan hujan yang turun ini menandakan alam menyetujui perjuangan kita, dan di damping oleh seluruh tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kalimantan Tengah, akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa di Jakarta, ini kami lakukan semata mata atas keinginan rakyat, yang mana rakyat ingin ada pemimpin membawa perubahan”ucap Ben saat konferensi pres di rumah pemenang, Jalan Imam Bonjol, Senin (21/12/2020) Malam.
Calon Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H Ujang Iskandar menambahkan, “Sudah tentu saya atas nama Calon Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H.Ujang Iskandar menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada tim pemenangan, begitu juga kepada tim sukses masyarakat Kalimantan Tengah telah mengawal kami selama kami kampanye sampai dengan hari ini.
“Perjuangan kita dalam pemilihan ini belum usai, masih ada hal yang perlu kita perjuangkan dan Selasa kita akan berangkat untuk mendaftar ke MK dengan membawa bukti-bukti,”ungkapnya.
“Hal ini kami lakukan bukan karena kami tidak terima atau legowo atas pemilihan ini, namun apabila hal ini berbalik pada pasangan lain juga pasti akan melakukan hal serupa seperti apa yang kami lakukan saat ini,”tutup Ujang (yud).