TEGAL – ,(benuanews.com) Dr. Dewi Aryani, M.Si Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Tengah IX (Kab. Tegal, Kota Tegal, Kab. Brebes) siap pasang badan membantu menuntaskan kasus tenggelamnya Kapal Kakap Merah III yang diduga hilang dalam operasi tangkap ikan di perairan Tembelan perbatasan perairan Kalbar dan Tanjung Pinang beberapa waktu yang lalu. Selasa (27/7)
Setelah melakukan pelacakan kasus dan mencari data serta melakukan komunikasi dengan Kepala Basarnas Marsda TNI Henri Affandi dan pejabat Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak, Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jateng, Kepala Dokkes Polda Jateng hingga Polres Tegal, DeAr sapaan akrab Dewi Aryani mengarahkan keluarga korban untuk melakukan tes dan identifikasi DNA.
Tes DNA dibutuhkan untuk mengetahui adanya hubungan keluarga dengan para jenasah yang ditemukan di perairan Tembelan yang hingga kini belum teridentifikasi.
DeAr bahkan turut mendampingi keluarga korban dalam melakukan pengambilan sampel patern DNA keluarga korban di Unit Kesehatan Polres Tegal.
“Saya juga berharap polisi dapat membantu menuntaskan pelacakan para korban yang jenazahnya saat ini ada di RS Bhayangkara Pontianak. Kepala Basarnas juga siap membantu melanjutkan pencarian kapal dan para ABK yang hilang”, tandasnya.
Berdasar informasi yang diperoleh bahwa pemilik Kapal Kakap Merah III juga terlambat melakukan pelaporan hilang kontak, sehingga ada jeda waktu cukup lama tim SAR dalam melakukan pelacakan. Pemilik kapal dalam hal ini juga di harapkan peran sertanya selaku majikan para Anak Buah Kapal (ABK) agar jika di kemudian hari ABK Kapal Kakap Merah III memang dinyatakan hilang dan mereka meninggal dunia, maka harus memberikan hak-hak korban kepada ahli warisnya. Sekaligus memberikan pernyataan tentang legalitas kapal berserta aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai jaminan keamanan melaut bagi juru mudi hingga ABK kapal yang mengoperasikan kapalnya dalam mencari ikan. Jangan hanya keuntungan saja yang dikejar tapi segala resiko terburuk juga harus mereka perhitungkan dengan matang sebelum kapal melakukan operasi tangkap ikan.
DeAr juga menambahkan kedepan ini harus menjadi perhatian serius para kepala daerah hingga seluruh jajaran terkait perikanan daerah hingga pusat untuk memantau legalitas kapal-kapal nelayan tradisional di seluruh Indonesia. Penertiban perijinan kapal sesuai GT dan jenisnya hingga tanggung jawab pemilik kapal harus ditekankan lagi untuk di laksanakan. Jika perlu para pemilik kapal yang nakal tidak mematuhi aturan di black list saja kapal-kapalnya. Jangan kendor melakukan pengawasan dan sosialisasi secara berkala sehingga tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini lagi dimana keluarga para nelayan yang hilang kena musibah tidak mendapatkan atensi sebagaimana mestinya,”
tegasnya.
( Anwar Tegal )