SIAK, Benua news com : Dewan Pengupahan Kabupaten Siak telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Siak tahun 2025 sesuai dengan keputusan Permenaker nomor 16 tahun 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam berita acara rapat plano dewan pengupahan Kabupaten Siak yang ditandatangani oleh unsur Serikat pekerja dan unsur Apindo dan pada 12 Desember 2024.
“Dewan pengupahan kabupaten Siak merekomendasikan upah minimun kabupaten Siak tahun 2025 kepada bupati Siak sebesar 3.691.216,” dikutip dari berita acara rapat plano dewan pengupahan, Minggu 15 Desember 2024.
Dewan pengupahan Kabupaten Siak juga telah merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Siak (UMSK) Tahun 2025 sebanyak 3 sektor yakni, sektoral pertanian dan perkebunan, sektoral pertambangan minyak bumi dan aktifitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam, dan sektoral bubur kertas, kertas, papan kertas dan tissue.
“Dewan pengupahan kabupaten Siak menyepakati dan merekomendasikan nilai umsk Siak kepada bupati Siak untuk ketiga sektoral sebesar 3.712.011,” tulis berita acara tersebut.
Sebagai informasi saat ini depekab Siak berasil menetapkan adanya upah sektor selain UMK yaitu, 1. sektor migas (naik 7,1 persen), 2. sektor sawit (naik 7,1 persen) 3. sektor pulp and paper (naik 7,1 persen)4. UMK kabupaten (naik 6.5 persen)
(Zg)