Kota Bandar Lampung, https://Benuanews.com — Dewan Pembina, Dewan Pimpinan Pusat ( DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI), Irjen Pol (P). DR.Hi. Ike Edwin, S.Ik,Sh,MH, angkat bicara terkait eksekusi lahan milik warga Kota Bandarlampung oleh pengadilan klas 1A Tanjung Karang setempat, tidak sesuai dengan hasil Konstatering.
“Besok tanah tersebut mau dieksekusi , kok bisa para pengusaha plin plan, padahal hasil konstranting atau peninjauan lokasi berdasarkan keputusan hakim, setelah dicek lokasi salah dan bukan yang sesuai keputusan pengadilan, Tapi kenapa besok mereka mengeksekusi. kejatan seperti ini harus dilawan, karena ini masuk dalam perampasan hak milik rakyat, bahkan pemilik sudah menguasai lahan tersebut selama 72 tahun , kasihan pemiliknya,”tegas mantan Kapolda Lampung, saat dihubungi oleh redaksi media ini pada (14/11/2022).
Dang Ike Edwin panggilan akrab, Irjen Pol (P). DR.Hi. Ike Edwin, S.Ik,Sh,MH, juga menegaskan, kejadian ini sasma saja disebut pengadilan dan pihak BPN telah merampas hak milik rakyat, sebab masih kata dia berdasarkan pakta yang ada, saat konsteranting salah lokasi tanah dan lain-lain.
@gus