TANJUNG JABUNG TIMUR (benuanews.com) ,- Pemasangan info grafik pada setiap desa merupakan sebagai media kampaye tranfaransi desa.
Info grafik bentuk sarana memberikan informasi terhadap masyarakat atau wacana keterbukaan publik desa terutama terkait dengan keuangan serta program program pembangunan,tentunya akan terasa mudah untuk di sebar luaskan.
Sejak adanya UU desa Tahun 2014 di keluarkan dan Tahun 2015 info grafik tersebut terus digalakkan. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan meski sudah adanya aturan yang menentukan, terkadang masih terdapat desa yang kesannya membandel atau tidak mengindahkan aturan tersebut seperti desa karya bakti kecamatan rantau rasau kabupaten Tanjung Jabung timur provinsi jambi.
Dari pantauan awak media (7/1). Disekitar lokasi depan kantor Desa tidak terdapat info grafis APBDes tahun anggaran 2020 sementara tahun anggaran telah berganti. Saat Kades Karya Bhakti hendak dikonfirmasi, sangat disesali Kades tidak berada di kantor, walau sebelumnya sudah berulang kali disambangi awak media.
Sekdes Karya Bhakti Ahmat Mutakin menyampaikan, Kades belum masuk kantor dan ia juga tidak tau alasan kemana Kades saat ini, beberapa kali hendak mengkonfirmasi.
“Kades masuk kantor tidak tentu Bang, kalau alasan kemarin kemana saya tidak tau, “ujar Sekdes.
Untuk kewajiban pemasangan Info Grafik, Sekdes mengungkapkan bahwa info grafik belum dipasang meski seharusnya Info Grafik APBDes sudah harus terpasang semua pada akhir tahun.
“Iya, untuk Info Grafik Perubahan itu belum dipasang sementara Info Grafik Realisasi belum dicetak, “ungkap Sekdes.
Dilain pihak, Bendahara Desa Karya Bhakti Ahmad Basir mengatakan bahwa dirinya kurang paham dimana keberadaan Kades.
Terkait Info Grafik yang belum dipasang, belum dicetak meski sudah di anggarkan, menurut aturan seharusnya Info Grafik harus sudah dipasang.
” Harusnya sudah dipasang, Kalau untuk Info Grafik APBDes Murni itu sudah lepas kalau Info Grafik Perubahan belum dipasang, sedangkan Info Grafik Realisasi belum dicetak, “jelasnya. (Ari)