Limapuluh Kota,-Benuanews.com . Tim satreskrim Polres Limapuluh Kota,berhasil mengaman seorang perempuan M panggil Amel (44) perempuan nekad tersebut seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jorong Kuranji Kenagarian Guguak Vlll Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota
Usai menerima laporan tersebut tim satreskrim Polres Limapuluh Kota melakukan penyelidikan,sementara itu M sudah lebih dulu di amankan di Polsek Guguak pada hari Jumat (18/10) 2024 sekira pukul 22.00 WIB.M diamankan karena masuknya laporan ke polres Limapuluh Kota dengan LP/B/90/VIII/2024/SPOT/Polres 50 Kota /Polda Sumbar, tanggal (13/8) 2024
dalam laporan tersebut M panggil Amel telah melakukan penipuan (penggelapan) motor yang di ketahui pada hari Senin (15/7) 2024 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Jorong Guguak kenagarian Guguak Vlll Koto Kabupaten Limapuluh Kota.
Aksi yang di lakukan M dengan cara rental motor sehingga motor yang dia rental tersebut di gadaikan, tidak hanya satu kali bahkan pelaku nekad sampai melakukan penipuan/penggelapan sebanyak 3 unit sepeda motor , ke 3 unit sepeda motor tersebut di gadaikan oleh pelaku di Payakumbuh dan di Taeh masing-masing 1 unit sepeda motor merek NMAX di gadaikan pelaku di Payakumbuh seharga Rp 5 juta rupiah (Lima juta rupiah) kemudain 1 unit NMAX lagi di gadaikan pelaku di Taeh seharga 3,5 juta rupiah (tiga setengah juta rupiah) dan satu unit sepeda motor merek Beat juga di gadaikan di Taeh seharga 4 juta rupiah (empat juta rupiah)
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui kasat reskrim AKP Hendra di dampingi kanit Tipiter Bripka Nono Firnando membenarkan adanya kasus penipuan/penggelapan sepeda motor ” Iya kita sudah mengamankan seorang perempuan dengan inisial M panggil Amel, pelaku ini kita amankan terkait dengan aksinya melakukan penipuan dengan modus rental sepeda motor, kemudian si pelaku ini menggadaikan motor tersebut 2 unit di gadaikan pelaku di daerah Taeh masing -masing 1 unit motor merek NMAX di gadaikan seharga 3,5 juta dan satu unit sepeda motor merek Beat di gadaikan pelaku seharga 4 juta dan satunya lagi motor merek NMAX di gadaikan pelaku di Payakumbuh dengan nilai gadai 5 juta rupiah, tempat kejadiannya di Jorong Guguak Kenagarian Guguak Vlll Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota,awalnya pelaku di amankan di Polsek Guguak, untuk prosesnya selanjutnya anggota lapangan membawa pelaku ke Polres Limapuluh Kota untuk penyelidikan lebih lanjut jelas Hendra.
Saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolres Limapuluh Kota Jalan Negara Tanjung Pati – Ketinggian berikut ikut di amankan 3 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut (Julian)