Lombok Barat NTB benuanews.com – Petugas Pos Pelayanan Narmada Ops Ketupat Rinjani 2024 Polresta Mataram memperketat masuknya kendaraan mobil bak terbuka dilarang peruntukannya mengangkut penumpang atau orang dengan memberikan imbauan.
Hal ini dilakukan oleh petugas demi keselamatan berlalu lintas di jalan raya saat masuk wilayah hukum Polresta Mataram.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kaposyan Iptu Dewa Gede Mudra bersama 18 personel gabungan Pos Pelayanan Narmada turun langsung memberikan imbauan dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi.
” Sebagaimana kita kita ketahui sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , “ Angkutan bak terbuka bukan untuk angkutan orang “, ucapnya. Minggu, (14/04/2024)
Imbauan ini akan terus diberikan agar setiap pengemudi paham akan aturan yang ada bahwa
“ Membawa penumpang dengan mobil bak terbuka, resiko ancaman kecelakaannya lebih tinggi,” tegasnya.
Iptu Mudra juga menambahkan selain bak terbuka petugas memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih.
” Saat pasca libur lebaran Idul Fitri 1445 H menjadi momen libur bersama keluarga, oleh karenanya demi keselamatan diri sendiri dan orang lain patuhilah aturan berlaku lintas “, terangnya
” Kelebihan penumpang memiliki risiko terjadinya fatalitas kecelakaan, jadikan momen libur bersama menjadi aman dan nyaman “, tutupnya. (Dv)