Debitur PT.MNC FINANCE Di Vonis 1 Tahun 10 Bulan Di Pengadilan Negeri 1 A Kota Jambi

IMG_20201105_112434_compress27.jpg

Jambi,Benuanews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A kota Jambi yang Diketuai Oleh Yandri Yoni Hakim Ketua bersama anggota hakim ketua lainnya ,Menyatakan Saparudin Bersalah dalam kasus tindak Pidana Jaminan Fidusia yang merugikan PT.MNC FINANCE JAMBI.Selasa,03/11/20.

Majelis hakim Yandri Yoni menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan yang diatur dan diancam pidana pada pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.

Majelis Hakim Menjatuhkan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Saparudin selama 1 tahun dan 10 bulan, dan denda Rp.1.000.000 subsider satu bulan kurungan.”ucap hakim

 

 

Joni Apriyanto, SE,Head collection PT.MNC FINANCE yang ditemui diluar persidangan menyebutkan ,bahwa Saprudin mengajukan pinjaman dengan jaminan satu unit mobil Toyota FORTUNER warna hitam metalik No. Pol. BH 1963 MJ kepada PT. MNC FINANCE Cabang Jambi,dengan pinjaman sebanyak Rp 431.350.000,dengan angsuran senilai Rp 9.773.000 setiap bulannya selama 48 bulan

 

Dan kemudian diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W5.00089499.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 30 Juli 2018, yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jambi yang diajukan oleh penerima Fidusia PT. MNC Finance Cabang Jambi

 

Joni Apriyanto, SE ,memapar kan mobil sebagai objek jaminan fidusia baru dibayar 7 Kali angsuran, kami juga sudah melakukan mediasi terhadap debitur dikarena kan debitur tidak persuasif dan tidak dapat mengembalikan 1Unit mobil Fortuner yang menjadi jaminan fidusia

karena sudah di over alih dibawah tangan tanpa sepengetahuan PT.MNC FINANCE Upaya hukum pun kami lakukan kepada debitur Saparudin yang mengakibatkan kerugian PT.MNC FINANCE ,300 juta”ucap Joni Head Collection.[ Eko ]

 

scroll to top