Deden Patriawam ; Penahanan Aktivis HMI Dompu Adalah Upaya Mewujudkan Keadilan Dalam Bernegara

IMG-20240516-WA0051.jpg

Dompu,NTB.Benuanews.com- Pengamanan dan Penahanan terhadap 5 (Lima) Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Dompu oleh pihak Kepolisian setempat kini menuai Polemik dan kontroversi.

Pasalnya, Tindakan pengamanan berupa penahanan ke Lima Aktivis HMI pasca dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dompu pada 13 Mei kemarin, oleh sejumlah pihak dianggap sebagai upaya ” Kriminalisasi ” dan  pembungkaman Demokrasi.

Salah satu Aktivis Dompu, Deden Patriawan, Pada Benuanews.com.(15/05/2024) malah Berpendapat lain. Ia menyebut Proses penanganan oleh APH tersebut malah diartikan sebagai upaya mewujudkan rasa keadilan dalam kehidupan bernegara. Mengingat, pihak Kepolisian sendiri adalah Instrument yang digunakan oleh Negara untuk menjamin hadirnya keadilan rakyat sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang – Undang.

” Polisi adalah alat negara yang menjamin terwujudnya keadilan dalam kehidupan bernegara, sesuai perintah undang – undang ” Tutur Deden Patriawan (15/05) Malam Tadi

Kebebasan menyampaikan aspirasi dan pendapat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 UU 1945, kata dia tidak harus ditafsir sebagai kebebasan yang bersifat mutlak. Karena harus mengedapankan ketertiban dan kepentingan umum sebagaimana bunyi UU Nomor 23 ayat 2 Tahun 1999.

” Kebebasan yang dimaksud dalam pasal 28 UU 1945 tidak boleh ditafsirkan secara absolute, dan itu ditegaskan dalam UU nomor 23 tahun 1999 tentang perlunya mengutamakan ketertiban dan kepentingan umum ” Paparnya.

Langkah Polres Dompu dengan melakukan Penahanan terhadap ke Lima aktivis HMI Dompu itu menurut Deden adalah penegasan tentang pentingnya menjaga ketertiban dan kepentingan umum dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan koridor hukum demi melindungi hak konstitusi setiap warga negara.

” kebebasan berpendapat haruslah sesuai koridor hukum, karena itu adalah hak konstitusi kita “, Pungkasnya.

Sedangkan Pemda Dompu dalam hal ini sebagai pihak yang melaporkan ke lima aktivis HMI tersebut atas dugaan pengerusakan, dinilainya sebagai bagian dari kewajiban sebuah lembaga negara dalam melindungi dan menjaga aset negara yang dibiayai dari uang rakyat dan difungsikan seluas – luasnya untuk kepentingan rakyat.

” Pemda melaporkan hal itu juga atas dasar desakan kewajiban sebagai lembaga negara untuk menjaga dan melindungi setiap aset negara yang dibangun dari uang rakyat “, Jelasnya

Sebagai salah satu Aktivis di Kabupaten Dompu, Deden mengaku sangat prihatin atas apa yang dialami sejumlah anggota HMI yang ditahan itu. Dirinya berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak terpengaruh isu – isu yang tidak jelas yang dapat mengganggu stabilitas Kabupaten Dompu.

Selain itu, ia pun berharap agar aparat Penegak Hukum dapat bertindak secara objektif dan menangani perkara yang menjerat sejumlah aktivis HMI tersebut dengan arif dan bijaksana serta mengedepankan keadilan maupun aspek sosial.

” Semoga masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan berkeadilan, sehingga tidak ada yang merasa dikorbankan. Apalagi yang patut jadi bahan pertimbangan bahwa adik – adik ini menyuarakan kepentingan rakyat “, Harapnya

Diketahui, Pengamanan dan penahanan lima aktivis yang merupakan anggota HMI Dompu tersebut adalah buntut dari aksi Unjuk Rasa yang digelar Lembaga Ummat dan Bangsa (UBA) Institute pada 22 April bulan lalu di depan Gerbang Selatan Kantor bupati Dompu yang berakhir dengan terjadinya insiden pengerusakan Bagian Gerbang Kantor Bupati.(IB)

scroll to top