DCA Pengusaha Tambang Batu Bara Asal Jambi Dijerat Pasal Berlapis

1000363506.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Pengusaha tambang Batu Bara asal jambi DC (55) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan penipuan,DC dijerat pasal berlapis dan ditahan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.Kamis 10 April 2025.

Dengan tangan terborgol Tersangka DC (55) dibawa Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi ke kejaksaan negeri muaro Jambi untuk dilimpahkan.

Tampak terlihat Tersangka DC dilimpahkan tahap 2 (Dua) bersama barang bukti, dan kembali diperiksa Oleh kejaksaan kurang lebih Lima Jam di ruang Tahap Dua Kejari Muaro Jambi.

Saat Dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Melalui Kasi Pidum, Oktarini Prihanti, membenarkan pelimpahan tahap 2, tersangka berinsial DC beserta barang bukti.

“Benar, hari ini ( red) Kejaksaan Negeri Muarojambi telah menerima tersangka berinisial DC dan barang bukti dari penyidik Polda Jambi,” sebutnya.

Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana penipuan.

selanjutnya penuntut umum Korps Adhyaksa menyiapkan surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Usai pelimpahan,Tersangka DC didampingi kuasa hukumnya, Frandy Septior Nababan keluar ruangan. Sementara kedua tangan Deniel Chandra di borgol dan digiring menuju kendaraan. 

“Terhadap tersangka DC ditahan selama 20 hari kedepan, dan jaksa menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

Berita sebelumnya Seorang pengusaha tambang batu bara Jambi. terjerat dugaan kasus pemalsuan surat tanah di Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

Sebelumnya, DC ditetapkan sebagai Tersangka  setelah ada laporan polisi yang diajukan oleh Herman Trisna pada 10 Juli 2023 dengan Nomor: LP/B/201/VII/2023/SPKT/Polda Jambi.

DC diduga telah memalsukan dokumen kepemilikan tanah yang sudah dikuasai kliennya sejak tahun 2007.

Pada 2011 tiba-tiba muncul sporadik atas nama DC. Tersangka juga diketahui menguasai lahan tersebut, padahal itu milik Herman Trisna.Penyidik menetapkan DC sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 1 Agustus 2024. Surat penetapan tersangka dikeluarkan pada 7 Agustus 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka DC mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

Di tanggal 25 Maret 2025 Pihak kepolisian mendapatkan informasi Tersangka DC secara diam diam pulang ke Jambi dengan menggunakan Pesawat Terbang.

Ditreskrimum Polda Jambi langsung berkordinasi pihak bandara dan berhasil mengamankan tersangka DC. DC sudah diamankan , juga ditahan di Rutan Mapolda Jambi.

(Ardi)

scroll to top